JAKARTA - Pengadilan Coroner Singapura tetap memvonis Mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Almarhum David Hartanto Wijaya, bunuh diri. Pemerintah pun tampaknya sulit mengintervensi ketetapan hukum tersebut.
"Tentunya pemerintah simpatik terhadap keluarga David. Namun sejak awal ini proses hukum, jadi harapan agar ada intervensi dari pemerintah tampaknya agak mustahil," ujar Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda di kantornya, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
Langkah ini diambil, lanjut Wirajuda, karena proses hukum berbeda dengan fungsi perlindungan keluarga. "Kita tidak lagi bisa berhubungan dengan korban dari warga kita yang menjadi korban karena David sudah almarhum," tambahnya.
Kendati demikian, lanjut Wirajuda, putusan pengadilan coroner Singapura itu masih berpeluang untuk diajukan kembali (review). "Menurut informasi yang diperoleh pengacara yang disewa keluarga David, masih ada peluang untuk mereview, tapi yang diamksud bukan membuka kembali sidangnya," jelasnya.
Keluarga David, kata dia, memang mengajukan kepada pemerintah dan pemerintah agar meneruskan ke pemerintah Singapura untuk mereview keputusan tersebut.
"Dari dua cara itu mengarah pada satu kesimpulan yakni mereview. Saya menyesalkan perdebatan polemik yang tidak perlu dalam kasus ini. Di sini terjadi distorsi tentang prosedur mengenai informasi yang berkembang," paparnya.
Pemerintah, masih kata Wirajuda, sudah berusaha seoptimal mungkin membantu keluarga David dalam memperoleh keadilan.
"KBRI sudah menawarkan pengacara tapi keluarga David mengeluarkan pengacara sendiri. Hasil autopsi juga sudah disampaikan langsung pada keluarga. KBRI juga telah mengupayakan saksi-saksi. Dari sembilan saksi dua di antaranya adalah WNI," jelasnya.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.