JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Prita Mulyasari tidak akan ditahan paska dikabulkannya perlawanan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Ini diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasnuddin, Jakarta, Jumat (31/7/2009).
"Ya kalau tahan menahan tidak lah. Pokoknya perkara itu yang mengatur PT Banten," tutur Ritonga.
Sebelumnya, Prita sempat merasakan hotel prodeo selama 21 hari. Hal tersebut terjadi setelah JPU mengenakan wanita berusia 33 tahun ini UU Informasi Teknologi atas dugaan pencemaran nama baik RS Omi Internasional.
(Adam Prawira/Koran SI/kem)