Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus David Mustahil Dibawa ke Mahkamah Internasional

Ajat M Fajar , Jurnalis-Jum'at, 31 Juli 2009 |16:53 WIB
Kasus David Mustahil Dibawa ke Mahkamah Internasional
A
A
A

JAKARTA - Kasus yang menimpa mahasiswa Indonesia yang tewas di Nanyang Technological University (NTU) Singapura, David Hartanto Wijaya, dinilai tidak bisa dibawa ke Mahkamah Internasional karena kasus ini adalah pidana kriminal perorangan.

Karena itu Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda berharap, keluarga David realistis, karena unuk melimpahkan kasus ini ke Mahkamah Internasional terbilang mustahil.

"Kasus ini bukan kasus publik, tapi tidak pidana kriminal yang tidak dapat diperkarakan di Mahkamah Internasional. Karena di sana yang boleh berperkara hanya negara dan lawannya juga negara," ujar Wirajuda di kantornya, Jumat (31/7/2009).

Alhasil, dia meminta keluarga David untuk mencari jalan lain dan tidak memaksakan diri membawa kasus ini ke Mahkamah Internsional. "Mudah-mudahan tidak ada pihak-pihak yang memberikan angin segar untuk memperkarakan ke proses hukum yang tidak mungkin," jelasnya.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement