getting time...

Jimly: Putusan MA Tak Pengaruhi Hasil Pemilu 2009

Sabtu, 1 Agustus 2009 16:13 wib
Jimly Asshiddiqie (Foto: Koran SI)
Jimly Asshiddiqie (Foto: Koran SI)

PUTUSAN Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penghitungan dan Penetapan Pemilu legislatif masih terus diperdebatkan sejumlah kalangan. Padahal, MA secara tegas menyatakan bahwa putusan MA mengenai uji materiil bersifat final dan mengikat. Tak ada cara lagi untuk melawan putusan uji materiil peraturan di bawah undang-undang atas undang-undang itu.

Dalam putusan MA juga ditegaskan bahwa putusan itu tidak berlaku surut (retroaktif), tetapi prospektif atau berlaku ke depan. Untuk mengetahui lebih jauh seputar polemik putusan MA, berikut petikan hasil wawancara dengan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di kediamanya.

Putusan MA masih jadi polemik, bagaimana seharusnya KPU menyikapi putusan MA ini?

Kalau menyangkut putusan MA kemarin, seharusnya tidak terlalu ribut. Meskipun memang rumusan kata dari amar putusan itu mengundang multi tafsir karena rumusannya dinilai kurang sempurna. Tetapi ketidaksempurnaan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menghormati dan melaksanakan apa yang sudah dipertintahkan. Apalagi ini sudah menyangkut jabatan publik seperti KPU, mau tidak mau harus tunduk pada hukum. Keputusan hukum itu mengikat dan harus dilaksanakan.

Dalam melaksanakan putusan ini harus jeli dan tepat menangkap esensi yang menjadi inti dari putusan. Dia tidak boleh larut di dalam persepsi publik yang belum tentu benar. Boleh jadi, ada kekurangan dalam rumusan tapi sekali lagi jangan terpaku pada faksi yang salah. Intinya, harus diluruskan dalam tataran pelaksanaan karena inti putusan MA terkait dengan perkara judicial review terhadap peraturan KPU.

Saya menegaskan, itu tidak ada hubungan langsung dengan persoalan penetapan hasil pemilu. Kita harus bedakan dua jenis objek perkara, kalau judicial review  di MA dan perselisihan hasil pemilu di MK. Sekali lagi, itu dua hal yang harus dibedakan.

Kalau judicial review  yang diadili adalah norma. Sementara, di MK menyangkut perselisihan hasil pemilu dan yang diuji adalah fakta-fakta yang terkait dengan hasil perolehan suara.  Kalau menyangkut hasil pemilu, itu ditetapkan oleh KPU dan hasilnya tidak boleh berubah. Kecuali atas perintah MK. Hasil pemilihan umum itu tidak boleh diubah.

Siapapun  yang mengubah itu maka diancam dengan tindak pidana kecuali ada perintah MK. Karena itu, persoalan menyangkut hasil pemilu sudah selesai di MK. Hanya tinggal KPU membuat SK yang sifatnya administarsi.

Putusan pengadilan itu harus dilaksanakan dan tidak boleh tidak karena keputusan final. Apalagi, ini putusan hokum yang menjangkut pejabat publik. Yang bisa menolak putusan pengadilan hanyalah LSM tapi kalau lembaga resmi harus melaksanakan.

Dalam melaksanakanya pun tidak boleh salah dan harus benar. Karena itu, dia harus memahami hakekat putusan MA yang berkaitan dengan judicial review peraturan KPU tersebut.

Dalam putusanya, MA tidak memutus perselisihan hasil pemilu tapi hanya mengubah norma peraturan. Perubahan norma boleh jadi mempengaruhi penetapan hasil pemilu, itu mungkin saja tapi itu bukan persoalan. Soal intinya, norma peraturan yang dibuktikan ternyata bertentangan dengan undang-undang. Jadi, esensi putusan MA yang diributkan oleh orang-orang adalah menyangkut perolehan hasil suara.

Peraturan KPU saya umpamakan seperti permainan bola dimana bola dan lapanganya sama. Hanya saja, di tengah lapangan itu ada gundukan yang dianggap mengganggu. Ada dua sampai tiga pemain sering jatuh di situ, sehingga dia menuduh dirinya kalah gara-gara gundukan itu. Permainan bola sudah selesai dan selanjutnya dia protes. Kemudian yang kalah mengajukan judicial review terhadap peraturan yang membolehkan adanya gundukan itu.

Pengadilan pun memutuskan, bahwa gundukan itu tidak boleh. Jadi peraturan yang membolehkan itu salah dan dicoretlah itu mengenai gundukan. Apakah setelah peraturan itu dibatalkan apa permainanya jadi batal  dan harus diulang dari nol. Atau yang kalah jadi menang dan sebaliknya, itu tidak bisa.

MA menegaskan putusan yang dijatuhkan tidak berlaku surut. Apa artinya?

Pengadilan itu hanya mengdili peraturan dan peraturan itu tidak boleh berlaku surut ke belakang. Peraturan itu kalau dibuat, diubah, dicabut dia terdaftar ke depan. Tidak pernah diseluruh sistem hukum di manapun di dunia yang surut ke belakang. Itu tidak boleh. Dia harus ke depan. Jadi, tidak ada masalah dengan putusan MA. Laksanakan saja, seperti apa yang diperintahkan dalam putusan itu.

Pertama disuruh mencabut aturan pasal itu dan KPU harus mencabut dalam waktu 90 hari. Tapi diingat, sebelum dicabut, peraturan itu sah. Semua tindakan yang didasarkan pada peraturan yang masih sah, itu sah. Tenggat waktu untuk mencabut itu 90 hari, sampai tahap pencabutan selanjutnya baru membuat peraturan baru.

Ada lagi perintah merevisi. Revisi itu mengubah, tapi MA tidak memerintahkan perubahan hasil pemilu karena bukan kewenanganya. Jadi, itu terlepas dari niat hakimnya itu dibatalkan. Jadi, apa yang diperintahkan revisi oleh MA ya laksanakan saja.

Setelah peraturan itu diperbaiki maka peraturan itu berlaku untuk pilkada, pemilu 2014 , tapi tidak berpengaruh untuk hasil pemilu 2009.

Apa saja implikasi dari kesimpangsiuran ini?

Simpang siur memang masih terjadi, namanya juga negara yang sdang berkembang demokrasinya. Kita memang aturannya masih berubah-ubah. Dan masyarakat pun belum terlalu siap dengan demokrasi penuh ini. Jadi kita ya harus sabar, sesuatu yang kita anggap wajar tetapi diwaktu yang akan datang ini perlu menjadi pelajaran. Jadi, pemilu itu satu rangkaian kegiatan mulai pendaftaran sampai ke pelantikan. Kalau ini dilihat sebagai satu kesatuan maka tidak boleh ada perubahan ditengah-tengah. Sistem hukum yang mengatur pemilu itu tidak boleh diubah ditengah jalan.

Tetapi sekarang itu tidak ada pembatasan. Jadi, mengubah peraturan ditengah jalan boleh-boleh saja. Ada undang-undangnya di judicial review di MK, peraturannya di judicial review ke MA. Jadi ini agak kacau.

Kedepan, saya berharap mudah-mudahan dibangun satu pengertian yang dikukuhkan dengan pengaturan UU bahwa penyelenggaraan pemilu itu satu rangkaian kegiatan. Satu peristiwa hukum. Sebelum dimulai peristiwa hukum yang disebut pemilu itu, UU-nya harus siap. Segala peraturan harus siap, semua peserta harus baca, sepakat dan mau menjadi peserta, baru mulai.

Berarti semua peraturanya sama bagi semua orang. Sampai penyelenggaraanya, nanti jika ditengah jalan ada yang merasa dirugikan maka itu tidak fair dan tidak adil. Apalagi itu bisa menimbulkan kekacauan dan satu ketidakpastian hukum. Jadi saya sarankan kedepan perlu perbaikan, yakni dengan mepersiapkan segala perangkat hokum disiapkan sebelum pemilu dan tidak boleh berubah selama penyelenggaraan pemilu belum tuntas. Itu baru aman.

Kalaupun ada perubahan, ya silahkan perubahan tapi itu tidak berdampak ke sini (pemilu 2009). Tapi berdampak ke pemilu yang akan mendatang. Jadi kita maklum saja karena semua lembaga sedang mencari bentuk.Partai-partai juga mencari bentuk dan kita menyadari itu sebagai proses yang mudah-mudahan akan menghasilkan perkembangan yang lebih maju nanti.

Keputusan MA seakan beda dengan keputusan MK. Akar persoalan sesungguhnya seperti apa?


Ya itu dia, memang ada perbedaan tapi jangan dipertentangkan antara dua lembaga yang beda. Satu, mengurusi hasil pemilu dan MA menilai peraturan. Itu yang agak mirip tapi tetap pembagian tugasnya ada.

Kalau misalnya ada dua putusan, pahami dulu hakikatnya, sehingga orang tahu kalau ini tidak bertentangan. Dan tidak perlu dipertentangkan karena wilayahnya lain. Sama saja kita mempertentangkan antara nyamuk dan bola, dua hal yang berbeda dan tidak ada hubunganya.

Tapi masyarakat kita ini, seperti pengamat, pakar, dan beberapa kalangan, saya harap bisa tenang. Saya kira masyarakat sudah muak dengan persetruan seperti ini. Nanti di putus oleh KPU pasti juga ada kontroversi lagi.  Ada orang yang sudah syukuran tapi gak jadi, ini kanmenimbulkan gejolak dan orang akan berusaha untuk memperjuangkan nasibnya.

Bagaimana Seharusnya parpol menyikapi putusan MA?


Saya rasa, sekarang ini banyak orang yang tidak jelas, termasuk parpol yang tidak memahami betul hakikat putusan ini. Jadi, semua orang mengukur segala-sesuatunya dengan kepentingan. Tapi sebaliknyanya, pihak yang menang itu juga ikut ribut karena merasa dirinya sudah menang. Menang itu berarti dapat kursi. Seharusnya dia sadari bahwa perkara di MA tidak ada hubungan dengan kursi yang yang sebelumnya dia kalah. Sama degan main bola tadi, dia mau protes aturan yang membolehkan ada gundukan. Padahal aturan ada gundukan berlaku untuk semua orang. Ga bias dong.

Tapi logikan ini tertutupi karena adanya kepentingan tadi. Jadi menurut saya tidak apa-apa. Semua partai ribut. Nanti pemohon yang mengajukan permohonan judicial review ke MA yang sudah menang ini juga akan ribut juga jika dia nanti tidak dimenangkan. Tapi, kita tidak bisa membayangkan semuanya rapi dengan pendapat satu. semua orang dalam alam demokrasi bebas berpendapat tapi koridor yang harus di pakai adalah koridor hokum.  Hukumnya jelas, peratuiran KPU, putusan UU, putusan MA dan MK harus dilaksanakan.

Keputusan MA yang tidak berlaku surut apa ini bukan kepentingan politis?

Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Tapi, melaksanakanya dengan cara yang tepat. Kalau putusan itu menimbulkan banyak masalah itu bukan berarti salah dan harus ditolak. Kalaupun agak bengkok karena mengandung dua penafsiran beda, itu kan bias diluruskan, bukan berarti harus menolak putusan MA. Atau menilai salah atau menjelek-jelekan. saya juga tidak ingin dengar KPU menyatakan tidak akan melaksanakan putuasn MA ini. Kalau ada amar yang menimbulkan multi  interpretasi ya dipahami. Harus dipahami apa interpretasinya.

Kalau menimbulkan dua interpretasi, maka itu harus dibongkar dan dipahami secara menyeluruh. Sehingga akan dapat ketemu kesimpulan bahwa putusan MA tidak mempengaruhi hasil pemilu. Tetapkan perubahan peraturan pemilu tapi tidak menggangu hasil pemilu. Jadi yang menang di MA ya menang saja, itu untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sama dengan peraturan perundang-undangan yang diuji di MK, itu bukan untuk kepentingan pribadi pemohon tapi untuk pentingan umum. Jangan lagi pengalaman pribadi dia terulang.
(Purwadi/Koran SI/ahm)

  • Robert Botak » 0 Tanggapan
    Saya sangat tidak sependapat dengan komentar prof jimly asshiddiqie yang mengatakan hasil revisi peraturan kpu yg mengacu kpd amar putusan MA bukan utk hasil pemilu 2009 kemaren. Saya kira pendapat beliau tidak konsisten krn yang namanya pemilu semua orang pasti syarat dgn kepentingan. Hanya saja kepentingan tsb mesti melalui saluran yang benar, aturan main yang benar dan jujur. Pemilu bukan main bola pak. Klu ada aturan yang salah dari kpu yang notabene merugikan peserta pemilu baik caleg maupun parpol maka semua anak bangsa ini wajib mencegahnya utk kemudian bersama2 meluruskannya. Akar persoalannya kan jelas bahwa peraturan kpu no 15 th 2009 dalam beberapa pasal telah salah kaprah. Saya kira hal ini tidak mungkin bisa terjadi kalau sedari awal kpu selalu membuka diri terhadap kritikan. Justu kpu selalu arogan sok pintar. Alhasil mereka salah menafsirkan undang-undang. Akibatnya sangat fatal berapa banyak hak2 individu caleg yang sudah mendapat kepercayaan rakyat terbuang sia2 di tangan kpu. Saya mengapresiasi pendapat prof irman putra sidin dan prof arbi sanit bahwa kpu wajib hukumnya melaksanakan putusan MA tsb. Tolong kpu jangan berkilah dengan dalih apapun krn mereka pejabat publik yang bertugas menegakkan kepentingan publik.Bahwa hampir disemua tempat di daerah2 terutama anggota DPRD yang baru sudah dilantik dan nanti bisa jadi gila sebagiannya krn kehilangan kursi akibat keputusan MA, saya kira disitulah kita ingin melihat bagaimana kpu bisa memainkan perannya sebaik mungkin menghadapi kemungkinan2 yang bakal muncul nantinya. Saya kira tidak akan ada gejolak sepanjang kpu melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Rakyat kita sudah sangat dewasa dan terbiasa dengan perubahan yang menjunjung tinggi rasa keadilan dan menegakkan supremasi hukum. Kpu harus bertanggung jawab dengan melaksanakan amar putusan MA dengan sebaik2nya dan seadil2nya. Tak ada yang harus ditakutkan klu kita memang benar. Negara kita negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hukum adalah panglima kita. Ketika hukum tidak lagi dihormati maka dapat dipastikan demokrasi yg sdh kita bangun dengan harga yang sangat mahal ini akan mati suti bahkan berjalan mundur kebelakang.Pengabaian terhadap amar putusan MA adalah sikap arogansi yang menentang hukum, dapat menjadi preseden buruk dlm proses penegakan hukum di republik ini di semua lini kehidupan bangsa kita. Rasa salut dan bangga saya kepada bk2 hakim MA yang telah berani mengambil keputusan membela yang benar menegakkan keadilan. Rahmat Tuhan senantiasa menyertai bpk2, wassalam.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Robert Botak » 0 Tanggapan
    Saya sangat tidak sependapat dengan komentar prof jimly asshiddiqie yang mengatakan hasil revisi peraturan kpu yg mengacu kpd amar putusan MA bukan utk hasil pemilu 2009 kemaren. Saya kira pendapat beliau tidak konsisten krn yang namanya pemilu semua orang pasti syarat dgn kepentingan. Hanya saja kepentingan tsb mesti melalui saluran yang benar, aturan main yang benar dan jujur. Pemilu bukan main bola pak. Klu ada aturan yang salah dari kpu yang notabene merugikan peserta pemilu baik caleg maupun parpol maka semua anak bangsa ini wajib mencegahnya utk kemudian bersama2 meluruskannya. Akar persoalannya kan jelas bahwa peraturan kpu no 15 th 2009 dalam beberapa pasal telah salah kaprah. Saya kira hal ini tidak mungkin bisa terjadi kalau sedari awal kpu selalu membuka diri terhadap kritikan. Justu kpu selalu arogan sok pintar. Alhasil mereka salah menafsirkan undang-undang. Akibatnya sangat fatal berapa banyak hak2 individu caleg yang sudah mendapat kepercayaan rakyat terbuang sia2 di tangan kpu. Saya mengapresiasi pendapat prof irman putra sidin dan prof arbi sanit bahwa kpu wajib hukumnya melaksanakan putusan MA tsb. Tolong kpu jangan berkilah dengan dalih apapun krn mereka pejabat publik yang bertugas menegakkan kepentingan publik.Bahwa hampir disemua tempat di daerah2 terutama anggota DPRD yang baru sudah dilantik dan nanti bisa jadi gila sebagiannya krn kehilangan kursi akibat keputusan MA, saya kira disitulah kita ingin melihat bagaimana kpu bisa memainkan perannya sebaik mungkin menghadapi kemungkinan2 yang bakal muncul nantinya. Saya kira tidak akan ada gejolak sepanjang kpu melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Rakyat kita sudah sangat dewasa dan terbiasa dengan perubahan yang menjunjung tinggi rasa keadilan dan menegakkan supremasi hukum. Kpu harus bertanggung jawab dengan melaksanakan amar putusan MA dengan sebaik2nya dan seadil2nya. Tak ada yang harus ditakutkan klu kita memang benar. Negara kita negara hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hukum adalah panglima kita. Ketika hukum tidak lagi dihormati maka dapat dipastikan demokrasi yg sdh kita bangun dengan harga yang sangat mahal ini akan mati suti bahkan berjalan mundur kebelakang.Pengabaian terhadap amar putusan MA adalah sikap arogansi yang menentang hukum, dapat menjadi preseden buruk dlm proses penegakan hukum di republik ini di semua lini kehidupan bangsa kita. Rasa salut dan bangga saya kepada bk2 hakim MA yang telah berani mengambil keputusan membela yang benar menegakkan keadilan. Rahmat Tuhan senantiasa menyertai bpk2, wassalam.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • haris satrio » 0 Tanggapan
    Saya Setuju Akan Keputusan MA daripada MK karena MA berpikiran pola pikir positif yang merubah keadaan indonesia semakin lebih baik dan bisa mengerti bahwa benang merah KPU di legislatif 2009-2014 terdapat banyak cacat perhitungan, konspirasi, dll sehingga MA layak diacungi jempol akan kursi kucing dalam karung hidup MA dan bijaksana dalam mengambil keputusan berani untuk indonesia yang lebih baik dan semakin cepat, cerdas, arif potong benang merah di KPU tersebut. dan batalkan hasil keputusan KPU tentang hasil caleg rakyat mendukung dan sudah tau keadaan benang merah tersebut..amien semoga allah memberi kedamaian di MA yang bisa menjadikan keadilan bagi rakyat indonesia sehingga rakyat tidak terbodohi dalam pembangunan di negara ini karena MA memamng yang tidak disogok, anti korupsi, anti KKN, dan selalu membela kepentingan pro rakyat harga mati untukmu MA. ngapain takut perang kalau itu membela kebenaran dan siapa yang mau perang kalau keputusan MA bijaksana dan pasti dilindungi hukum dan pro rakyat di indonesia karena keputusannya sudah adil, bijaksana, arif dan memutus benang merah di negara republik indobnesia ini karena kucing dalam karung dan dagang sapi politik.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.