PUTUSAN Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penghitungan dan Penetapan Pemilu legislatif masih terus diperdebatkan sejumlah kalangan. Padahal, MA secara tegas menyatakan bahwa putusan MA mengenai uji materiil bersifat final dan mengikat. Tak ada cara lagi untuk melawan putusan uji materiil peraturan di bawah undang-undang atas undang-undang itu.
Dalam putusan MA juga ditegaskan bahwa putusan itu tidak berlaku surut (retroaktif), tetapi prospektif atau berlaku ke depan. Untuk mengetahui lebih jauh seputar polemik putusan MA, berikut petikan hasil wawancara dengan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di kediamanya.
Putusan MA masih jadi polemik, bagaimana seharusnya KPU menyikapi putusan MA ini?
Kalau menyangkut putusan MA kemarin, seharusnya tidak terlalu ribut. Meskipun memang rumusan kata dari amar putusan itu mengundang multi tafsir karena rumusannya dinilai kurang sempurna. Tetapi ketidaksempurnaan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menghormati dan melaksanakan apa yang sudah dipertintahkan. Apalagi ini sudah menyangkut jabatan publik seperti KPU, mau tidak mau harus tunduk pada hukum. Keputusan hukum itu mengikat dan harus dilaksanakan.
Dalam melaksanakan putusan ini harus jeli dan tepat menangkap esensi yang menjadi inti dari putusan. Dia tidak boleh larut di dalam persepsi publik yang belum tentu benar. Boleh jadi, ada kekurangan dalam rumusan tapi sekali lagi jangan terpaku pada faksi yang salah. Intinya, harus diluruskan dalam tataran pelaksanaan karena inti putusan MA terkait dengan perkara judicial review terhadap peraturan KPU.
Saya menegaskan, itu tidak ada hubungan langsung dengan persoalan penetapan hasil pemilu. Kita harus bedakan dua jenis objek perkara, kalau judicial review di MA dan perselisihan hasil pemilu di MK. Sekali lagi, itu dua hal yang harus dibedakan.
Kalau judicial review yang diadili adalah norma. Sementara, di MK menyangkut perselisihan hasil pemilu dan yang diuji adalah fakta-fakta yang terkait dengan hasil perolehan suara. Kalau menyangkut hasil pemilu, itu ditetapkan oleh KPU dan hasilnya tidak boleh berubah. Kecuali atas perintah MK. Hasil pemilihan umum itu tidak boleh diubah.
Siapapun yang mengubah itu maka diancam dengan tindak pidana kecuali ada perintah MK. Karena itu, persoalan menyangkut hasil pemilu sudah selesai di MK. Hanya tinggal KPU membuat SK yang sifatnya administarsi.
Putusan pengadilan itu harus dilaksanakan dan tidak boleh tidak karena keputusan final. Apalagi, ini putusan hokum yang menjangkut pejabat publik. Yang bisa menolak putusan pengadilan hanyalah LSM tapi kalau lembaga resmi harus melaksanakan.
Dalam melaksanakanya pun tidak boleh salah dan harus benar. Karena itu, dia harus memahami hakekat putusan MA yang berkaitan dengan judicial review peraturan KPU tersebut.
Dalam putusanya, MA tidak memutus perselisihan hasil pemilu tapi hanya mengubah norma peraturan. Perubahan norma boleh jadi mempengaruhi penetapan hasil pemilu, itu mungkin saja tapi itu bukan persoalan. Soal intinya, norma peraturan yang dibuktikan ternyata bertentangan dengan undang-undang. Jadi, esensi putusan MA yang diributkan oleh orang-orang adalah menyangkut perolehan hasil suara.
Peraturan KPU saya umpamakan seperti permainan bola dimana bola dan lapanganya sama. Hanya saja, di tengah lapangan itu ada gundukan yang dianggap mengganggu. Ada dua sampai tiga pemain sering jatuh di situ, sehingga dia menuduh dirinya kalah gara-gara gundukan itu. Permainan bola sudah selesai dan selanjutnya dia protes. Kemudian yang kalah mengajukan judicial review terhadap peraturan yang membolehkan adanya gundukan itu.
Pengadilan pun memutuskan, bahwa gundukan itu tidak boleh. Jadi peraturan yang membolehkan itu salah dan dicoretlah itu mengenai gundukan. Apakah setelah peraturan itu dibatalkan apa permainanya jadi batal dan harus diulang dari nol. Atau yang kalah jadi menang dan sebaliknya, itu tidak bisa.
MA menegaskan putusan yang dijatuhkan tidak berlaku surut. Apa artinya?
Pengadilan itu hanya mengdili peraturan dan peraturan itu tidak boleh berlaku surut ke belakang. Peraturan itu kalau dibuat, diubah, dicabut dia terdaftar ke depan. Tidak pernah diseluruh sistem hukum di manapun di dunia yang surut ke belakang. Itu tidak boleh. Dia harus ke depan. Jadi, tidak ada masalah dengan putusan MA. Laksanakan saja, seperti apa yang diperintahkan dalam putusan itu.
Pertama disuruh mencabut aturan pasal itu dan KPU harus mencabut dalam waktu 90 hari. Tapi diingat, sebelum dicabut, peraturan itu sah. Semua tindakan yang didasarkan pada peraturan yang masih sah, itu sah. Tenggat waktu untuk mencabut itu 90 hari, sampai tahap pencabutan selanjutnya baru membuat peraturan baru.
Ada lagi perintah merevisi. Revisi itu mengubah, tapi MA tidak memerintahkan perubahan hasil pemilu karena bukan kewenanganya. Jadi, itu terlepas dari niat hakimnya itu dibatalkan. Jadi, apa yang diperintahkan revisi oleh MA ya laksanakan saja.
Setelah peraturan itu diperbaiki maka peraturan itu berlaku untuk pilkada, pemilu 2014 , tapi tidak berpengaruh untuk hasil pemilu 2009.
Apa saja implikasi dari kesimpangsiuran ini?
Simpang siur memang masih terjadi, namanya juga negara yang sdang berkembang demokrasinya. Kita memang aturannya masih berubah-ubah. Dan masyarakat pun belum terlalu siap dengan demokrasi penuh ini. Jadi kita ya harus sabar, sesuatu yang kita anggap wajar tetapi diwaktu yang akan datang ini perlu menjadi pelajaran. Jadi, pemilu itu satu rangkaian kegiatan mulai pendaftaran sampai ke pelantikan. Kalau ini dilihat sebagai satu kesatuan maka tidak boleh ada perubahan ditengah-tengah. Sistem hukum yang mengatur pemilu itu tidak boleh diubah ditengah jalan.
Tetapi sekarang itu tidak ada pembatasan. Jadi, mengubah peraturan ditengah jalan boleh-boleh saja. Ada undang-undangnya di judicial review di MK, peraturannya di judicial review ke MA. Jadi ini agak kacau.
Kedepan, saya berharap mudah-mudahan dibangun satu pengertian yang dikukuhkan dengan pengaturan UU bahwa penyelenggaraan pemilu itu satu rangkaian kegiatan. Satu peristiwa hukum. Sebelum dimulai peristiwa hukum yang disebut pemilu itu, UU-nya harus siap. Segala peraturan harus siap, semua peserta harus baca, sepakat dan mau menjadi peserta, baru mulai.
Berarti semua peraturanya sama bagi semua orang. Sampai penyelenggaraanya, nanti jika ditengah jalan ada yang merasa dirugikan maka itu tidak fair dan tidak adil. Apalagi itu bisa menimbulkan kekacauan dan satu ketidakpastian hukum. Jadi saya sarankan kedepan perlu perbaikan, yakni dengan mepersiapkan segala perangkat hokum disiapkan sebelum pemilu dan tidak boleh berubah selama penyelenggaraan pemilu belum tuntas. Itu baru aman.
Kalaupun ada perubahan, ya silahkan perubahan tapi itu tidak berdampak ke sini (pemilu 2009). Tapi berdampak ke pemilu yang akan mendatang. Jadi kita maklum saja karena semua lembaga sedang mencari bentuk.Partai-partai juga mencari bentuk dan kita menyadari itu sebagai proses yang mudah-mudahan akan menghasilkan perkembangan yang lebih maju nanti.
Keputusan MA seakan beda dengan keputusan MK. Akar persoalan sesungguhnya seperti apa?
Ya itu dia, memang ada perbedaan tapi jangan dipertentangkan antara dua lembaga yang beda. Satu, mengurusi hasil pemilu dan MA menilai peraturan. Itu yang agak mirip tapi tetap pembagian tugasnya ada.
Kalau misalnya ada dua putusan, pahami dulu hakikatnya, sehingga orang tahu kalau ini tidak bertentangan. Dan tidak perlu dipertentangkan karena wilayahnya lain. Sama saja kita mempertentangkan antara nyamuk dan bola, dua hal yang berbeda dan tidak ada hubunganya.
Tapi masyarakat kita ini, seperti pengamat, pakar, dan beberapa kalangan, saya harap bisa tenang. Saya kira masyarakat sudah muak dengan persetruan seperti ini. Nanti di putus oleh KPU pasti juga ada kontroversi lagi. Ada orang yang sudah syukuran tapi gak jadi, ini kanmenimbulkan gejolak dan orang akan berusaha untuk memperjuangkan nasibnya.
Bagaimana Seharusnya parpol menyikapi putusan MA?
Saya rasa, sekarang ini banyak orang yang tidak jelas, termasuk parpol yang tidak memahami betul hakikat putusan ini. Jadi, semua orang mengukur segala-sesuatunya dengan kepentingan. Tapi sebaliknyanya, pihak yang menang itu juga ikut ribut karena merasa dirinya sudah menang. Menang itu berarti dapat kursi. Seharusnya dia sadari bahwa perkara di MA tidak ada hubungan dengan kursi yang yang sebelumnya dia kalah. Sama degan main bola tadi, dia mau protes aturan yang membolehkan ada gundukan. Padahal aturan ada gundukan berlaku untuk semua orang. Ga bias dong.
Tapi logikan ini tertutupi karena adanya kepentingan tadi. Jadi menurut saya tidak apa-apa. Semua partai ribut. Nanti pemohon yang mengajukan permohonan judicial review ke MA yang sudah menang ini juga akan ribut juga jika dia nanti tidak dimenangkan. Tapi, kita tidak bisa membayangkan semuanya rapi dengan pendapat satu. semua orang dalam alam demokrasi bebas berpendapat tapi koridor yang harus di pakai adalah koridor hokum. Hukumnya jelas, peratuiran KPU, putusan UU, putusan MA dan MK harus dilaksanakan.
Keputusan MA yang tidak berlaku surut apa ini bukan kepentingan politis?
Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan. Tapi, melaksanakanya dengan cara yang tepat. Kalau putusan itu menimbulkan banyak masalah itu bukan berarti salah dan harus ditolak. Kalaupun agak bengkok karena mengandung dua penafsiran beda, itu kan bias diluruskan, bukan berarti harus menolak putusan MA. Atau menilai salah atau menjelek-jelekan. saya juga tidak ingin dengar KPU menyatakan tidak akan melaksanakan putuasn MA ini. Kalau ada amar yang menimbulkan multi interpretasi ya dipahami. Harus dipahami apa interpretasinya.
Kalau menimbulkan dua interpretasi, maka itu harus dibongkar dan dipahami secara menyeluruh. Sehingga akan dapat ketemu kesimpulan bahwa putusan MA tidak mempengaruhi hasil pemilu. Tetapkan perubahan peraturan pemilu tapi tidak menggangu hasil pemilu. Jadi yang menang di MA ya menang saja, itu untuk kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi. Sama dengan peraturan perundang-undangan yang diuji di MK, itu bukan untuk kepentingan pribadi pemohon tapi untuk pentingan umum. Jangan lagi pengalaman pribadi dia terulang.
(Purwadi/Koran SI/ahm)