getting time...

NEWS » News

Di-PHK Perhutani, Caleg Golkar Ngadu ke Komnas HAM

Gugi Nurfajar - Okezone
Selasa, 4 Agustus 2009 14:45 wib

JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib Dina Hidayana, karyawan BUMN Perum Perhutani yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilihan Legislatif lalu.

Pasalnya, setelah gagal dalam Pileg, Dina mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikeluarkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Umum Perum Perhutani Upik Rosalian Wasrim, tertanggal 19 Maret 2009, dan tanpa pesangon.

Alasannya, Dina telah melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Negara BUMN No. SE-15/MBU/2008 yang menyebutkan tentang larangan bagi karyawan BUMN untuk menjadi pengurus partai politik atau menjadi anggota legislatif.

Namun permasalahannya, dalam peraturan tersebut larangan hanya ditujukan bagi komisaris atau pejabat BUMN, Dina sendiri hanya berstatus karyawan BUMN saja.

Padahal di waktu yang sama banyak karyawan BUMN lain yang juga menjadi caleg. Bahkan, saat Pilpres lalu sejumlah pejabat dan komisaris BUMN menjadi tim sukses capres.

Hal ini membuat Dina yang merasa diperlakukan diskriminasi oleh pimpinan tempatnya bekerja, mengadukan hal ini ke Komnas HAM, siang tadi, Selasa (4/8/2009).

Setelah beraudiensi, Dina menuturkan dirinya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan. "Ada permainan kotor dalam BUMN Perum Perhutani. Apabila saya menjadi caleg, maka saya akan diberhentikan secara tidak wajar oleh Perum Perhutani," tutur caleg Golkar dari Dapil Jawa Tengah V untuk DPR ini.

Dina kembali menuturkan dirinya sempat dipaksa untuk mengundurkan diri dari tempatnya bekerja, namun dia menolak. Sebelumnya Dina juga menolak saat akan dimutasikan ke Bandung dengan status nonjob, serta mengabaikan mutasi di KPH Bogor sebagai staf sesuai dengan SK Kanit III Perhutani nomor 700/KPTS/III/2008 tertanggal 10 Oktober 2008.

Selain karena alasan mencalonkan diri sebagai caleg, Dian menduga pemecatan dirinya juga disebabkan Serikat Pekerja dan Pegawai Perum Perhutani (SP2 Perhutani) yang dibentuknya pada 2 Mei 2008 silam.

"Saya akan berjuang keras untuk menegakkan keadilan. Agar teman-teman saya sesama karyawan Perhutani tidak resah," tegas Dina yang siang tadi didampingin kuasa hukumnya dari PBHI, Nanang Santosa.

Sementara, Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh mengaku akan menindaklanjuti pengaduan diskriminasi, dan dugaan pelanggaran hukum. Komnas HAM berpedoman pada pasal 25 UU Sipil dan Politik Nomor 12 tahun 2005, yang menyebutkan setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan tanpa pembedaan dan tanpa pembatasan yang tidak wajar.
(hri)

  • Dodi » 0 Tanggapan
    Peraturan tetap harus ditegakkan. Komitmen kita hanya satu memajukan Perusahaan yang kita cintai. Jadi caleg memang mudah Non...tapi komitmen anda pada saat anda masuk Perhutani gimana. Jelas anda wajib dipecat, tinggal pilih, jadi caleg apa mau jadi karyawan Perhutani. Ini Perusahaan bukan punya nenek moyang anda. Masih banyak yang ngantri untuk jadi karyawan Perhutani....eh tolong dong, perjuangan arus bawah jangan dipake alasan...berjuang hanya sekedar cari sensasi mendingan pergi aja dech....wah..masih ada ya orang kayak dia nih.....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Dodi » 0 Tanggapan
    Peraturan tetap harus ditegakkan. Komitmen kita hanya satu memajukan Perusahaan yang kita cintai. Jadi caleg memang mudah Non...tapi komitmen anda pada saat anda masuk Perhutani gimana. Jelas anda wajib dipecat, tinggal pilih, jadi caleg apa mau jadi karyawan Perhutani. Ini Perusahaan bukan punya nenek moyang anda. Masih banyak yang ngantri untuk jadi karyawan Perhutani....eh tolong dong, perjuangan arus bawah jangan dipake alasan...berjuang hanya sekedar cari sensasi mendingan pergi aja dech....wah..masih ada ya orang kayak dia nih.....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Sugianto » 0 Tanggapan
    UU BUMN melarang dekom, direksi dan karyawan bumn menjadi pengurusa parpol, calon legislatif, dan calon eksekutif agar tidak menyalahgunakan asset dan fasilitas bumn. Seyogyanya hal itu sudah dipertimbangkan konsekuensinya oleh Dina, jangan mau enaknya, kalau gagal masuk lagi ke bumn, emang perusahaan mbah-mu?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • wy wibowo SE M.Ak » 0 Tanggapan
    saya setuju di pecat. sebelumnya harus diberi peringatan agar mengundurkan diri dari pekerjaan karena akan membuat konsentrasi pekerjaan terpecah. harap perhatikan.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.