TANGERANG - Penyelundupan emas dan berlian sebanyak enam kantong yang ditaksir senilai Rp1,28 miliar berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Para pelaku penyelundupan berinisial B asal Indonesia, HPS asal Singapura diamankan saat turun dari pesawat China Airline CI-679 dan Value Air VF-507. Penyelundupan barang berharga itu dilakukan oleh seorang warga Indonesia dan WNA asal Singapura.
"Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta di kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (12/08/09).
Berdasarkan kecurigaan itu, petugas menggeledah dan menemukan barang bukti di kantung celana dan badan para pelaku. Barang bukti tersebut masing-masing berupa empat kantong perhiasan emas bermatakan berlian senilai Rp780 juta dan 2 kantong perhiasan emas yang juga bermatakan berlian senilai Rp500 juta.
"Barang tersebut disembunyikan secara melawan hukum dan tidak memberitahukan jenis atau jumlah barang impor pabean dalam Customs Declarations," katanya lagi.
Jumlah total barang import tersebut disebutkan Wijayanta bernilai total Rp1,28 miliar. Perbuatan para pelaku melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e junto Pasal 102 huruf h UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar rupiah," tegas Wijayanta.
Selain pehiasan emas berlian, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang juga berhasil mengamankan 44 hand phone buatan China senilai Rp100 juta dari pria berinisial HS berkewarganegaraan China. Handphone tersebut disembunyikan di bagian paha.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.