Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terpidana Tragedi AACC Bebas Bersyarat

Wisnu Murti , Jurnalis-Rabu, 19 Agustus 2009 |02:02 WIB
Terpidana Tragedi AACC Bebas Bersyarat
A
A
A

BANDUNG  - Terpidana kasus tragedi konser maut yang digelar di Asia Afrika Culture Centre (AACC) Februari 2008 silam, Adithia Argasasmita, dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Bandung, sekitar pukul 15.00WIB, Senin 18 Agustus 2009.

Adithia dibebasakan bersyarat setelah dinilai berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Kepala Seksi (Kasi) pelayanan tahanan Rutan Klas I Bandung Toto Hermanto mengungkapkan, Adithia berhak mendapatkan pengajuan pembebasan bersyarat (PB) setelah terdakwa memenuhi salah satu persayaratan. Toto menyebutkan pengajuan PB bagi Adit sudah diterima oleh Dephukham RI dengan No PB : PAS.4.XXVIII.10.485.PK..05.06 Tahun 2009.

"Adit sudah menjalani masa pidana sekurang-kurangya 2/3 dari total vonis atau masa pidana yang harus dijalankan," ujar Toto saat ditemui wartawan di Rutan Klas I Bandung, Jalan Jakarta, Senin (18/8/2009).

Dia menjelaskan, jika mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan No. 424/Pid/2008/PT Bdg, Adithia seharusnya baru dapat menghirup udara segar tertanggal 10 Juni 2010.

Pasalnya, Adit divonis menjalani masa pidana selama 2 tahun 6 bulan. Artinya, masih ada sisa hukuman pidana selama kurang dari satu tahun. Namun, lantaran Adit dinilai berkelakuan baik dan kerap membantu pekerjaan petugas Rutan, maka Adit diajukan memperoleh PB pada tahun ini.

Sekira pukul 15.00 WIB, Adit bersama 13 narapidana lainnya yang juga bebas bersyarat, dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Setelah menjalani prosedur itu, Adit sudah dinyatakan bebas. Namun, yang namanya bebas bersyarat berarti dia memiliki kewajiban untuk melapor ke Bapas. Perilaku Adit selama di luar, juga akan diawasi oleh pihak kejaksaan," jelas Toto.

Selama menjalani masa PB, Adit akan dibimbing oleh Bapas agar tidak kembali melanggar hukum dan terjerat kasus pidana. Sehingga, dia diwajibkan selalu lapor ke Bapas. Selain itu, jika Adit ingin berpindah ke kota lain, maka dia diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada pihak kejaksaan. Sehingga, perilakunya di daerah lain akan tetap diawasi oleh pihak kejaksaan di daerah tempat tinggal Adit.

Adit diwajibkan menjalani prosedur tersebut hingga 10 Juni 2011. "Selama menjalani masa PB, dia tidak boleh melanggar hukum lagi. Kalau dia melanggar hukum, PB akan dicabut dan dia akan dikenakan sanksi baru yang sesuai dengan kesalahannya, ditambah kewajiban untuk menjalani masa tahanan dari kasus yang lama," jelas Toto.

Selama menjalani masa pidana di Rutan Klas I Bandung, Adit kerap diperbantukan untuk mengolah data di komputer. Pasalnya, Adit memiliki kemampuan dalam bidang komputer. "Dia membantu petugas dan staf kami di bagian umum," singkatnya.

Sementara itu, menanggapi pembebasan terhadap dirinya, Adit mengaku bersyukur. Rencananya, dia akan tetap menjalani profesi dibidang Event Organizer (E.O) untuk konser Underground.

"Tapi tentunya saya mengambil hikmah dari ini semua agar kedepannya ketika memfasilitasi sebuah event, harus berhati-hati," ujar Adit saat ditemui di Kejari Bandung, Jalan Jakarta.

Adit juga belum berencana untuk pindah keluar kota. Menurutnya, dia akan melanjutkan masa studinya yang sempat terbengkalai lantaran harus menjalani masa pidana. "Kuliah tetap harus jalan terus. Selain itu, saya juga belum terfikir untuk mencoba bisnis lain Selain EO bagi konser underground," katanya.

Saat tragedi AACC Februari 2008 silam, Adit menjadi salah satu pihak yang dituntut harus bertanggungjawab atas tragedi konser maut yang menewaskan 11 orang tersebut. Adit ditahan sejak 10 Februari 2008. Selain Adit, dua panitia konser lainnya juga harus menjalani masa pidana di Rutan Klas I Bandung selama enam bulan. Keduanya lebih dahulu bebas, beberapa waktu lalu.

(Fitra Iskandar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement