JAKARTA - Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menuding Malaysia telah ingkar janji, karena telah menggunakan Tari Pendet sebagai iklan pariwisata tanpa meminta izin terlebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.
Dua tahun lalu saat tarik ulur klaim lagu Rasa Sayange menyeruak, Malaysia telah membuat kesepakatan untuk senantiasa berdialog dengan Indonesia mengenai kebudayaan yang berada di wilayah abu-abu, apabila akan dipakai untuk ikon pariwisata.
"Kalau mau dijadikan iklan komersial, maka wajib hukumnya saling memberitahu. Itu kesepakatan," ujar pria asal Bali itu di kantor Depbudpar, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (24/8/2009).
Adapun untuk kasus kali ini, Malaysia jelas-jelas melanggar etika. Pasalnya Tari Pendet jelas-jelas milik Bangsa Indonesia. Sehingga wajib hukumnya untuk meminta izin sebelum memakainya sebagai ikon pariwisata. "Tari Pendet itu bukan grey area, itu milik Indonesia jadi wajib minta izin," tegasnya.
Oleh karena itu, Jero Wacik selaku Menbudpar telah berkirim surat kepada Menteri Pariwisata Malaysia agar memberikan penjelasan soal insiden Tari Pendet. "Makin cepat respons makin cepat ini. Kita bangsa Indonesia makin gondok kalau terus-terusan," ujarnya.
(ful)