JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyatakan pengangkatan I Nyoman Sumaryadi sebagai Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sudah melalui pertimbangan matang dan sesuai dengan putusan pengadilan.
Hal ini dikatakannya berkaitan dengan masih adanya kontroversi tentang pengangkatan Sumaryadi yang sebelumnya diberhentikan sementara karena diduga terlibat kasus kematian praja IPDN, Clief Muntu pada tahun 2007 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Sumedang menyatakan Sumaryadi tak bersalah sehingga kehormatan dan kedudukannya harus dipulihkan. "Itu amanat dari pengadilan," kata Mardiyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2009).
Mendagri mengatakan, dirinya menghormati semua usulan dan pikiran berbagai pihak tentang pembangunan institusi IPDN. Namun, sebagai pemimpin, dirinya telah mempertimbangkan dengan matang sebelum memberi kepercayaan kepada Sumaryadi. Apalagi, di Indonesia tidak banyak orang yang memahami pengelolaan IPDN salah satunya adalah Sumaryadi.
Mardiyanto berharap kasus-kasus yang melilit IPDN pada waktu lalu dapat dijadikan pelajaran oleh Sumaryadi ke depannya. "Saya harus membimbing agar tidak salah langkah," katanya.
Karena itu, dia secara khusus menginstruksikan Sumaryadi untuk melakukan konsolidasi internal dan merangkul semua pihak dalam mengelola IPDN.
(ful)