JAKARTA - Persidangan kasus penerimaan suap proyek pembangunan fasilitas laut dan udara di kawasan timur Indonesia kembali digelar. Kali ini, jaksa akan meminta keterangan dari Kepala Bagian Tata Usaha DPR Nurul Faiziyah.
Dia diperiksa terkait rapat penentuan dana stimulus yang akan dikucurkan pemerintah untuk membiayai proyek Departemen Perhubungan tersebut.
Faiziyah akan bersaksi untuk terdakwa anggota Panitia Anggaran DPR Abdul Hadi Djamal. Abdul Hadi sendiri didakwa telah menerima suap dari rekanan proyek yakni Hontjo Kurniawan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutiyono rencananya akan digelar pada pukul 11.00 WIB, Rabu (26/8/2009), di Pengadlilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pak Abdul Hadi sudah sehat dan bisa mengikuti sidang hari ini yang tertunda pekan lalu," kata Kuasa Hukum Abdul Hadi Djamal, Radian ketika dihubungi okezone, Rabu, (26/8/2009).
Jaksa sendiri mencatat Abdul Hadi telah menerima uang berturut-turut sebesarĀ USD80 ribu, Rp32 juta, USD70 ribu, USD90 ribu dan Rp54,5 juta.
Uang yang diterima dari Komisaris Utama PT Kurnia Jaya Wira Bhakti Hontjo Kurniawan ini ditujukan untuk mempermulus persetujuan pengucuran dana stimulus guna membiayai proyek pembangunan dermaga dan bandar udara. (lam)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan