getting time...

NEWS » News

Kejagung Sita Rp238 Miliar Aset Bank Industri

Taufik Hidayat - Okezone
Kamis, 27 Agustus 2009 15:21 wib

JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya berhasil menyita aset Bank Industri sebesar Rp238 miliar. Proses penyitaan aset ini memakan waktu yang cukup lama, karena perundingan antara kejaksaan dengan tim likuidasi Bank Industri berjalan alot.

"Ini karena perbedaan persepsi antara kejaksaan dengan tim likuidasi Bank Industri. Tim likuidasi berpendapat Bank Industri tidak menerima giro debet sementara tim pengacara negara (Kejaksaan) berpendapat sebaliknya," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung, Edwin Situmorang di kantornya, Jakarta, Kamis (27/8/2009).

Menurutnya, tim Kejaksaan bersikeras bahwa Bank Industri menerima giro debet berdasarkan bukti kliring dan cessie dari Bank Indonesia kepada Menteri Keuangan kala itu. "Sehingga Bank Industri memiliki kewajiban kepada pemerintah," tandasnya.

Setelah menempuh negoisasi cukup alot, pada 12 Agustus 2009 akhirnya tim likuidasi Bank Industri bersedia menyerahkan aset Bank Industri senilai Rp238 miliar. Aset ini terdiri dari aset berbentuk tunai sebesar Rp78 miliar dan aset non tunai yang jumlahnya mencapai Rp114 miliar.

"Atas hasil ini, Kejaksaan berhasil memulihkan uang negara sebanyak Rp238 miliar," ucap bangga Edwin di hadapan wartawan.

Kasus ini berawal ketika Bank Industri menerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp511 miliar pada tahun 1997. Namun, Menteri Keuangan kala itu melikuidasi bank tersebut, sekaligus mencabut izin usahanya.

Kemudian, Gubernur Bank Indonesia menyerahkan proses penyelesaian aset kepada Menteri Keuangan untuk diteruskan penanganan kasusnya kepada Kejaksaan Agung pada 25 Agustus 2008. (dnt)
(lsi)