JAKARTA - Penertiban terhadap pengemis dan gepeng mulai serius dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam penegakannya, Pemprov akan menghukum warga yang kedapatan bersedekah kepada pengemis dengan bayar denda sebesar Rp20 juta. Wow...!!!
Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Budihardjo, hingga saat ini pihaknya telah menindak sebanyak 12 warga Ibu Kota yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis. Para warga tersebut ditangkap dari sejumlah kawasan seperti Taman Mini Indonesia Indah, Grogol, dan kawasan lainnya.
"Mereka kami amankan ke sebuah ruangan untuk menjalani BAP. Kami melakukan ini sesuai dengan Perda dan instruktsi dari Gubernur," tegas Budihardjo saat dikonfirmasi okezone, Senin (31/8/2009).
Kendati demikian, 12 warga tidak dikenakan hukuman sesuai Perda yang diharuskan membayar sanksi Rp20 juta. "Karena ini baru sosialisasi, mereka hanya membayar sanksi Rp150-300 ribu," tandasnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya dibantu Satpol PP akan terus melakukan operasi pengemis dan gepeng hingga hari Lebaran. Pihaknya juga akan menangkap para koordinator pengemis yang saat ini sudah menyebar di lima kawasan Jakarta.
"Saat ini ada 33 koordinator pengemis di Jakarta. Kami akan menangkap mereka, tetapi kami tidak mau gegabah karena dibutuhkan bukti saat menangkap mereka," pungkas Budihardjo.(teb)
(mbs)