JAKARTA - Hukuman terhadap para pemberi sedekah di wilayah Jakarta berupa denda Rp20 juta rupiah atau kurungan maksimal 60 hari dianggap tak masuk akal dan diragukan efektifitasnya.
Menurut Ketua Urban Poor Consortium, Wardah Hafidz, seharusnya pemerintah melaksanakan kebijakan yang lebih serius untuk memberantas kemiskinan dan menyejahterakan rakyat.
"Pemerintah harusnya menciptakan lapangan kerja bukan nangkepin orang miskin atau orang yang memberi sedekah," katanya dalam perbincangan dengan okezone, Selasa (1/8/2009).
Dia juga ragu efektifitas sanksi yang dilakukan berdasarkan Perda No 8 tahun 2007 itu. Sebab ada fenomena baru dimana pengemis dan gepeng tak lagi mangkal di jalan raya atau lampu merah tetapi merengsek ke wilayah permukiman penduduk di pinggiran kota.
"Apa mau tanam Satpol PP di semua rumah orang? Itu kan pemborosan," katanya lanstas menekankan perlunya perda itu dicabut.
Meski demikian, Hafidz tak menampik adanya oknum tertentu yang mengorganisir pengemis untuk dikerahkan ke Jakarta pada saat menjelang lebaran. Tapi, menurut dia, hal itu bukan alasan untuk menghukum para pemberi sedekah atau pengemis. "Yang memanipulasi pengemis itu yang harus ditangkap," katanya.
Agar tidak dijadikan sasaran oleh Satpol PP, Hafidz mengusulkan kepada anggota masyarakat yang ingin bersedekah agar menyalurkannya melalui lembaga resmi yang ada.
Seperti diberitakan kemarin, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menindak 12 warga Ibu kota yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis. Para warga tersebut ditangkap dari sejumlah kawasan seperti Taman Mini Indonesia Indah, Grogol, dan kawasan lainnya.
Mereka dikenai hukuman denda bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp300.000. Pemda DKI sebelumnya juga mengancam para pemberi sedekah dengan denda Rp20 juta.
Selain menangkap para pengemis, petugas Dinsos juga menangkap ratusan pengemis dan gepeng selama bulan Ramadan dan akan dipulangkan ke daerah masing-masing usai lebaran.
(ful)