JAKARTA - Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang berisi sanksi terhadap pemberi sedekah kepada pengemis berupa denda Rp20 juta atau kurungan maksimal 60 hari, dianggap bermasalah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidan mengatakan ada dua kelemahan dalam Perda itu. Pertama tidak ada klasifikasi pengemis, apakah seseorang menjalankannya sebagai profesi atau karena memiliki keterbatasan fisik.
Kedua sosialisasi Perda itu belum berjalan secara meluas dan massif sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan aturan tersebut. "Padahal memberi sedekah sudah jadi budaya yang sudah berakar," katanya kepada okezone di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (1/9/2009).
Menurut Amidan, tidak adil jika seseorang ditangkap karena dia memberikan sedekah kepada fakir miskin. Tapi, dia melanjutkan, mungkin saja Perda itu mengajarkan pengemis supaya tidak bermalas-malasan dan memberikan pelajaran bahwa memberi sedekah di jalanan itu kurang mendidik.
"Untuk itu saya menyarankan apabila mau beramal kepada fakir miskin baiknya diberikan kepada badan amil," ujarnya..
Meskipun masih ada kelemahan, Amidan meminta semua warga DKI mematuhi dan melaksanakan peraturan tersebut karena proses perda itu telah disetujui DPRD. "Tapi, untuk ke depannya kurang efektif untuk dijalankan," katanya.
Seperti diberitakan kemarin, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menindak 12 warga Ibu kota yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis. Para warga tersebut ditangkap dari sejumlah kawasan seperti Taman Mini Indonesia Indah, Grogol, dan kawasan lainnya.
Mereka dikenai hukuman denda bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp 300.000. Beruntung mereka tak didenda Rp20 juta seperti hukuman maksimal dalam perda Nomor 8 tahun 2007. (abe)
(mbs)