JAKARTA - Sebanyak 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) membacakan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jalan Veteran, Rabu (2/9/2009).
Ketujuh belas anggota KKI ini disumpah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 45/M tahun 2009 tentang Terbentuknya Konsil Kedokteran Indonesia masa jabatan 2009-2014.
Mereka adalah Yogi Yuniardi, Tri Erri Astoeti, Daryo Soemitro, Fachmi Idris, Wawang Setiawan Sukarya, Bambang S Trenggono, Hardyanto Soebono, Azrial Azwar, I Putu Suprapta, Afi Savitri Sarsito, Sumaryono Rahardjo, Adriyati Rafly, Atika Walujani, Moedjiono, Laksmi Dwiati, Mohammad Toyibi, Menaldi Rasmin, dan Sri Angky Soekanto.
KKI dibentuk berdasarkan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. Pembentukan KKI untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan, dan meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI terdiri dari Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi dan beranggotakan 17 orang.
KKI memiliki tugas untuk melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait.
(ful)