JAKARTA - Kejaksaan Agung masih melakukan pembahasan diplomasi terkait permohonan pencabutan izin tinggal terhadap Djoko Tjandra yang masih buron dalam kasus aliran dan Bank Bali.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan kasus Djoko Tjandra sedang dalam proses, dan pihaknya masih melakukan pembahasan-pembahasan.
"Masih dalam pembahasan diplomasi," ungkapnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2009).
Dalam kasus ini pihak Kejaksaan masih terbentur dengan keberadaan Djoko Tjandra di luar negeri, sehingga menyulitkan proses peradilannya. Namun Kejaksaan Agung belum menentukan keputusan mengenai permohonan pencabutan izin tinggal kepada pemerintahan Singapura.
"Keputusannya belum karena nanti ada risiko-risiko, setelah dipertimbangkan merugikan kita. Jadi masih proses diplomasi," tegasnya.
(hri)