getting time...

NEWS » News

Foke Catat Kritik Denda Rp20 Juta bagi Dermawan

Yuni Herlina Sinambela - Okezone
Jum'at, 4 September 2009 14:14 wib

JAKARTA - Kontroversi soal denda Rp20 juta bagi pemberi sedekah di jalanan Ibu Kota mendapat perhatian dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Pria yang akrab dipanggil Foke itu mengaku telah mencatat alasan keberatan yang dilontarkan masyarakat.

"Kita mencatat apa yang jadi keberatan," ujarnya usai salat Jumat di masjid Balai Kota, Jakarta, Jumat (4/9/2009).

Hanya saja, Foke menyayangkan sikap dari sejumlah elemen masyarakat yang baru bersuara ketika Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, diterapkan. Bagi Foke, seharusnya keberatan dilontarkan saat aturan tengah dibahas di DPRD. "Kenapa tidak dari dulu," tukasnya.

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menindak 12 warga Ibu kota yang kedapatan memberi sedekah kepada pengemis. Para warga tersebut ditangkap dari sejumlah kawasan seperti Taman Mini Indonesia Indah, Grogol, dan kawasan lainnya.

Mereka dikenai hukuman denda bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp 300.000. Beruntung mereka tak didenda Rp20 juta seperti hukuman maksimal dalam perda Nomor 8 tahun 2007.

Penerapan denda Rp2 juta mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peraturan semacam itu dinilai tak efektif untuk menertibkan jalanan ibu kota dari para pengemis dan gepeng.

Penolakan serupa juga muncul dari Ketua Urban Poor Consortium, Wardah Hafidz. Menurut dia, Perda No 8/2007 tidak manusiawi dan tidak akan efektif mewujudkan ketertiban di ibu kota.


(ful)

  • lolita » 0 Tanggapan
    hehehe lucu kalau pejabat korupsi dibiarin , kalau rakyat miskin ditolong di penjara .. gimana ini di mana keadilan ... dasar otak udang
    Beri Tanggapan Laporkan
  • hepeng » 0 Tanggapan
    para pengemis,gepeng juga perlu makan apakah pemerintah sudah bisa menjamin kehidupan para pengemis, gepeng kalau sudah baru sosialisasikan ke masyarat jakarta.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Andree » 0 Tanggapan
    Peraturan tidak manusiawi, kalau begitu sesuai peraturan pasal 34 UUD 45 harusnya segera dijalankan bahwa negara WAJIB memelihara fakir miskin. Kalau tidak dijalankan ..ya tangkap dan denda lah pemimpin negara karna tidak menjalankan UUD 45. Jangan malah buat aturan yg membelakangi UUD 45.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ahmad » 0 Tanggapan
    Hlo kok anda enteng banget bilang kaget. Hla tugas anda dong sosialisasikan.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.