JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim kepada Menteri Keuangan.
Keputusan tersebut diambil setelah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) membuat pendapat hukum atas kasus Bank Dagang Negara Indonesia.
"Sekarang bolanya di Menkeu. Kalau Menkeu sependapat dan mengeluarkan SKL, maka tentu kita akan lakukan acara perdata. Menkeu sebagai pemilik yang memiliki kewenangan, mau diapakan masalah tersebut," ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Edwin Pamimpin Situmorang kepada wartawan, Jumat 4 September 2009.
Kasus tersebut, lanjut Edwin, dalam hukum perdata adalah wanprestasi. Sehingga tindak lanjutnya berada di tangan menkeu. Apabila Menkeu bersedia menerbitkan SKL, maka Kejagung akan menindaklanjutinya.
Meski keberadaan mantan bos BDNI, Sjamsul Nursalim, saat ini tidak jelas, Edwin menilai gugatan perdata tetap bisa dilaksanakan. "Kalau di pengadilan ada istilah in absentia," ujarnya.
Keputusan menyerahkan kasus ke Menkeu diambil setelah Kejagung menghentikan penyidikan atas dugaan korupsi kasus ini. SP3 kasus ini diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2004 berdasarkan Inpres No. 8/2002.
SP3 ini sempat diperkarakan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada tahun lalu. PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan MAKI dan memerintahkan Kejagung mengusut kembali kasus tersebut.
Namun, Kejaksaan Agung mengajukan banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Kejaksaan Agung itu sehingga kasus Sjamsul pun kembali ditutup.
(ful)