DEPOK - Tim gabungan pemerintah kota Depok menyita sejumlah produk berbahaya di sejumlah pasar tradisional dan pasar swalayan sesuai dengan 6 parameter, seperti boraks, formalin, rodhamin b, methanil yellow, siklamat, dan bakteri makanan.
Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail bahkan langsung mengambil sampel kerupuk yang berwarna merah dan diduga mengandung bahan pewarna tekstil atau rodhamin b.
Nurmahmudi mengatakan, kerupuk merah tersebut sudah marak beredar di sejumlah pasar tradisional dan biasa digunakan sebagai campuran makanan lontong sayur.
"Namun kami ambil sampelnya. Kami curiga, lihat saja warnanya terlalu mencolok, kami akan selidiki dugaan kandungan rodhamin b, pewarna tekstil yang memiliki potensi kasinogenik, sangat membahayakan bagi konsumen siapapun," ujarnya saat sidak di salah satu pasar tradisional di Kecamatan Beji Depok, Selasa (8/9/2009).
Selain itu, kata Nurmahmudi, inspeksi mendadak kali ini juga dilakukan berkaitan pascaditemukannya peredaran ayam suntik air di Depok. "Sekalian kami pantau apakah ada ayam suntik air, tapi ternyata di sini tidak ditemukan, semuanya fresh, hanya kerupuk merah saja," katanya.
Nurmahmudi menambahkan, kerupuk merah tersebut akan diuji di laboratorium oleh Dinas Kesehatan di Bogor. "Hasilnya baru akan keluar satu sampai dua minggu, karena ini memang membahayakan, kalau berkelanjutan akan menimbulkan kanker," ujarnya.
Pemerintah Kota Depok akan memberikan sanksi UU Perlindungan Konsumen bagi para pedagang yang terbukti menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya pada makanan dan minuman.
Razia kerupuk merah bukan kali pertama dilakukan Pemerintah Kota Depok, sebelumnya Dinas Kesehatan pernah mengambil sampel dua kali dan terbukti positif menggunakan pewarna tekstil.
(hri)