DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali menahan enam orang pengemplang pajak perusahaan. Mereka diduga telah menggelapkan pajak yang merugikan negara Rp71 miliar.
"Mereka ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Bali setelah berkasnya dinyatakan P-21," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali Yoyok Satyoutomo kepada wartawan di kantornya, Jalan Mpu Tantular Denpasar, Kamis (9/9/2009).
Para tersangka merupakan pengelola lima supermarket di Denpasar yang tergabung dalam Tiara Dewata Group. Terdiri Susanto Gondo Wijaya (Tiara Kuta Galeria), Hendro Teguh (Tiara Dalung Permai), Wahyu Goesantoso (Tiara Monang-Maning), I Nyoman Gede Sugiartha (Tiara Grosir) dan Andy Haryono dan I Gusti Made Yasa (Tiara Dewata).
Menurut Yoyok, penggelapan pajak yang berlangsung selama dua tahun (2005-2006) itu dilakukan pada laporan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas setiap barang yang dijual di kelima supermarket.
Rincian kerugian negara terdiri Tiara Kuta Galeria (Rp2,8 miliar), Tiara Dalung Permai (Rp5,9 miliar), Tiara Monang-Maning (Rp4,8 miliar), Tiara Grosir (Rp18,6 miliar) dan Tiara Dewata (Rp39,5 miliar).
Keenam tersangka terancam pasal 39 ayat 1 UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak dibayar.(Miftachul Chusna/Koran SI/fit)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan