JAKARTA - Partisipasi Indonesia bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) meminta KPK segera mengambil alih penanganan hukum 14 bank penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang proses hukumnya dihentikan oleh Kejaksaan Agung.
Tindakan ini, kata dia, perlu segera dilakukan agar perampokan uang rakyat melalui kejahatan Perbankan tidak menjadi modus yang terus berulang.
"Para pemilik 14 Bank penerima BLBI yang dihentikan itu belum menyelesaikan hutangnya kepada negara," papar Direktur Partisipasi Indonesia Yulia Evia Bhara dalam orasinya di depan Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (10/9/2009).
Misalnya, PT Sejahtera Bank Umum (SBU) milik keluarga Lesmana Basuki, yang menerima dana BLBI sebesar Rp1,6 triliun. Hingga kini, keluarga Lesmana Basuki masih menunggak utang Rp800 miliar lebih kepada negara.
"Bersama 12 koruptor lainnya, Lesmana pernah menjadi buronan Kejagung, namun dia malah dibebaskan tanpa alasan yang jelas," tegasnya.
Selain SBU, 13 bank lainnya yang masih bermasalah namun proses hukumnya dihentikan adalah Bank Industri, Bank Indo Raya, Bank Jakarta, Bank Subentra, Bank Pesona Kriya, Bank Dharmala, Bank Intan, Bank Tata, Bank Lautan Berlian, Bank Inayasaha, Bank Cosa Graha Semesta, Bank Dagang Industri, dan Bank Putra Surya Perkasa.
"KPK harus berani memanggil dan memeriksa dan mengadili semua pejabat negara yang terlibat," ujarnya.
Tidak hanya itu, KPK juga diminta untuk mengusut tuntas kasus bail out Bank Century senilai Rp6,7 triliun. "Belum lagi proses hukum kasus BLBI yang merugikan negara sebesar Rp700 triliun, kini rakyat kembali kecolongan dengan mencuatnya kasus Bank Century," kata dia.
Menurutnya, ini menunjukkan pengawasan, antisipasi dan proses hukum bagi para perampok uang rakyat, khususnya para pemilik Bank bermasalah tidak berjalan maksimal.
(lsi)