tragedi sukhoi

Babak Baru Cicak Vs Buaya

Ferdinan - Okezone
Jum'at, 11 September 2009 11:39 wib

JAKARTA - Babak baru 'Cicak Vs Buaya' kembali dimulai. Sekilas kata-kata itu mirip dengan film animasi anak-anak. Tapi, Cicak lawan Buaya ini bukan sebuah film melainkan kisah nyata. Dua lembaga yang dianalogikan dengan dua binatang petelur itu.

Pertarungan "Cicak lawan Buaya" diawali statemen Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji yang merasa tersinggung dengan aksi penyadapan terhadap handphone pribadinya. Ketika itu, Susno mengistilahkan cicak untuk lembaga anti korupsi (KPK) yang menyadap telepon pribadinya. "Masak cicak kok berani lawan buaya," kata Susno ketika itu.

Ternyata ketegangan cicak dan buaya tak berhenti sampai di situ. Kini ada tindakan kejut lanjutan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang melakukan pemeriksaan terhadap delapan pejabat KPK sekaligus. Kabiro Hukum KPK, Chaidir Ramli menuturkan pemeriksaan pimpinan dan staf KPK oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan KPK.

Penyalahgunaan kewenangan tersebut, kata Chaidir terkait dengan perintah KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat cegah tangkal (cekal) terhadap jajaran Direksi PT Masaro Radiokom termasuk Anggoro Widjojo. KPK sendiri melakukan pencekalan terhadap Anggoro pada 22 Agustus 2008, karena KPK menengarai Anggoro terlibat dalam perkara suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Kemudian KPK meminta perpanjangan surat cekal bagi Anggoro selaku Direktur Utama, Putronevo (Direktur) dan David Angkawidjaja (Direktur Keuangan). Surat permohonan perpanjangan cekal tersebut dikirim ke pihak imigras pada 13 Agustus 2009. Lantas imigrasi memperpanjang pencekalan bagi ketiga bos PT Masaro ini hingga Agustus 2009.

Kasus ini bermula ketika Ketua KPK non aktif Antasari Azhar menuliskan pengakuan alias testimoni mengenai pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo di Singapura. Isinya adalah pengakuan Anggoro telah menyetor uang Rp5,15 miliar kepada pejabat KPK untuk menghentikan pengusutan kasus suap SKRT yang ditangani komisi antikorupsi. Namun, uang tersebut tidak langsung diserahkan ke KPK  melainkan melalui perantara Ari Muladi. Ari sendiri sudah ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka penipuan dan pemerasan terhadap Anggoro.

Perkembangan kasus berlanjut, pimpinan KPK menggelar jumpa pers pada Kamis 6 Agustus 2009. Pimpinan KPK yang hadir saat itu yakni Chandra M. Hamzah, Bibit Samad Rianto dan Mochammad Jasin menegaskan jajaran komisinya tidak pernah menerima suap dari Anggoro. Ketiganya menilai testimoni yang dibuat Antasari hanyalah sebuah fitnah untuk menyeret mereka dalam kasus hukum.

Dituduhkan Antasari melalui testimoninya, KPK telah menghentikan pengusutan suap PT Masaro, mengembalikan barang bukti sitaan dari PT Masaro serta mencabut surat cekal bagi Anggoro. Ini dilakukan KPK, lanjut Antasari, karena mereka telah menerima suap dari Anggoro. KPK pun membantah hal tersebut. Penanganan kasus suap SKRT, kata pimpinan KPK tetap dilanjutkan, bahkan perburuan Anggoro yang diduga kabur ke luar negeri terus dilakukan dibantu oleh Interpol.

Terkait tuduhan tersebut, KPK kemudian mendapati beredarnya surat pencabutan cekal palsu. Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah saat itu mengatakan, surat tersebut diduga digunakan sebagai dasar bukti pembenaran mengenai penghentian penyidikan kasus SKRT yang dilakukan KPK karena telah menerima uang suap dari Anggoro.

"Itu surat palsu. Kita minta kepolisian menindaklanjuti siapa yang membuat dan tujuannya apa?" kata Chandra di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Agustus, 2009.

Chandra menambahkan, terdapat perbedaan mendasar antara surat palsu yang ditemukan dengan surat resmi yang dikeluarkan KPK. Pertama, logo KPK di surat palsu diposisikan pada pojok kiri atas surat. Sementara yang asli berada di tengah surat. Kedua, kata 'pemberantasan' pada kalimat KPK diberi warna merah. "Yang asli, tidak berwarna merah," kata dia.

Ketiga, surat tersebut tidak diberi keterangan pada bagian penjelasan dan dibubuhi tanda tangan palsu Chandra M Hamzah. Surat yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2009 tersebut berisi pencabutan surat cegah tangkal saudara Anggoro Widjojo dengan surat perintah penyidikan bernomor Sprint Dik 31A/01/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008. KPK kemudian meminta polisi menindaklanjuti keberadaan surat palsu tersebut.

Kemarin tiga staf KPK diantaranya, Kepala Biro Hukum Chaidir Ramli, Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi, Satgas Penyelidikan KPK Arry Widiatmoko diperiksa Mabes Polri. Chaidir mengaku dalam surat pemanggilan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK berinisial 'CMH'. Akankah pimpinan KPK dijerat oleh surat cabut cekal palsu tersebut? Kita tunggu saja.
(ahm)

  • edwyn tambunan » 0 Tanggapan
    Ini pekerjaan besar KPK yang melakukan pembohongan publik, luar biasa skenario KPK ,melakukan pembohongan publik..bisa2 nya rakyat jelata aja sampai mengumpat polisi dan menuduh polisi biang kejahatannya. Padahal belum terbukti kesalahan di pihak mana. Yang pasti KPK udah merekayasa dan mendustai jutaan rakyat indonesia. Ini harus di usut tuntas supaya jangan preseden buruk terhadap polisi selamanya. Secara jujur, dari semua keterangan di media, KPK berperan melakukan pemerasan, bukan penyuapan. Kecuali perusahaan mau dapat proyek, biasanya perusahaan melakukan penyuapan, namun setelah proyek udah dapat, wartawan, lsm atau kpk cenderung melakukan pemerasan. Saya juga ada tau kasus persis oknum camat, lurah memeras perusahaan di jakarta. Ada yg minta 200 juta sampai 23 milyar. Data ada pada saya, sistem transfer dan uang tunai dan pengakuan pegawai / direktur perusahaan. Dari 50 perusahaan yg pernah saya handle, biasanya pemerasan terjadi setelah proyek sudah ada dan selesai. Berhentilah menghujat polisi, kalau rumah anda dimaling atau kecelakaan, anda tak akan di tolong kpk. Ingat saudara, baik kita lihat nanti aja. ok
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ikram Tak Peduli » 0 Tanggapan
    Cicak Vs Buaya..... Adanya Cicak DAN Buaya..... Sama-sama miliki negara aja koq, kasus bulan juli ampe skrg msh hangatNya, paling ujungNya damai.... Rp 5,15 milyar itu tak sebanding dengan penderitaan anak negri..... Bicara nama baik itu juga rentetan perlindungan atas kasus-kasus sebelumnya.... Jd gak usah di sebut-sebut...........
    Beri Tanggapan Laporkan
  • AGUNG » 0 Tanggapan
    kita lg dininabobokan dengan dongeng....yang ujung-ujungnya atur damai...coz dibumi kita banyak dihuni manusia2 munafik...lain dibibir lain dihati......
    Beri Tanggapan Laporkan
  • asrori » 0 Tanggapan
    keterlaluan tuh buaya. asal main tangkap ja sam cicak. pdhl buktix masih belum kuat. munkin kalau di MK buktnya tidak kuat, mngkin cicak akan melkukn banding. ayolah buaya,, jgn lah citra mu buruk di masy. pak SBY pdhal tdk boleh campr tangan dlm mslah ini. karena ini bukan mslah eksekutif.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • asrori » 0 Tanggapan
    keterlaluan tuh buaya. asal main tangkap ja sam cicak. pdhl buktix masih belum kuat. munkin kalau di MK buktnya tidak kuat, mngkin cicak akan melkukn banding. ayolah buaya,, jgn lah citra mu buruk di masy. pak SBY pdhal tdk boleh campr tangan dlm mslah ini. karena ini bukan mslah eksekutif.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.