JAKARTA - Siti Hardiyanti Rukmana yang biasa dipanggil Mbak Tutut disomasi oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Putri sulung mantan orang nomor satu ini dituntut untuk mengembalikan uang senilai USD50 juta.
"Uang tersebut merupakan fasilitas pinjaman dari Brunei Investment Agency (BIA) untuk TPI," kata Marx Andryan, Kuasa Hukum TPI.
Berdasarkan surat somasi dari kantor hukum Hotman Paris, tertanggal 27 April 1993, kata Max, Mbak Tutut selaku Presiden Direktur TPI saat itu mengirimkan surat permintaan tertulis kepada BIA agar pinjaman tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Mbak Tutut di Chase Manhattan Bank, Singapore.
Bukan hanya itu, lanjut dia, surat somasi juga disampaikan kantor hukum Hotman Paris kepada dua perusahaan yang tagihan pinjaman hutangnya dijamin dengan jaminan pribadi Tutut. PT Citra Industri Logam Mesin Persada( CILMP) disomasi PT Berkah Karya Bersama (Berkah) atas tagihan sebesar Rp 4,8 Triliun. "Tagihan ini merupakan pinjaman CILMP dari Bank International Indonesia (BII) sejak tahun 1994," jelasnya.
Akibat masalah likuiditas, kemudian pinjaman dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan sejak tahun 2004, Berkah mengambil alih tagihan tersebut. Hingga saat ini pinjaman CILMP yang dijamin dengan jaminan pribadi Tutut tidak pernah membayar tagihan tersebut kepada Berkah. Hal serupa juga terjadi dengan PT Trihasra Sarana Jaya (Trihasra) yang disomasi Berkah atas tagihan sebesar Rp982 miliar. Triharsa mendapatkan pinjaman senilai Rp982 miliar dari Bank Bumi Daya (BBD) tahun 1987.
Kemudian, tagihan dialihkan ke BPPN karena kredit macet. Seluruh kewajiban Trihasra di BPPN sejak Februari 2004 diambil alih Berkah. "Pinjaman Triharsa juga dijamin Mbak Tutut,dan hingga saat ini Triharsa tidak pernah membayar tagihan tersebut kepada Berkah," terangnya. Menurut Max, Hotman Paris dalam surat somasinya memberikan batas waktu lima hari kepada CILMP, Triharsa, serta Mbak Tutut untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya mengembalikan uang dan membayar tagihan.
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan Mbak Tutut tidak dapat menyelesaikan kewajibannya, maka Hotman akan mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Tutut. Sementara itu, Kuasa Hukum Mbak Tutut, Juan Felix Tampubolon, belum bisa memberikan keterangan resmi menyangkut surat somasi yang ditujukan pada klienya." Maaf ya, saya masih di luar kota. Nanti saja," kata Juan Felix melalui pesan singkatnya kepada Koran SI.
Namun, saat ditanyakan apakah sudah mengetahui perihal surat somasi yang dilayangkan pada kliennya, sampai Jumat (11/9/2009) malam, ia belum memberikan jawaban.
(Koran SI/Koran SI/ton)