getting time...

NEWS » News

Kans Wewenang Penuntutan KPK Dicabut Sangat Besar

Insaf Albert Tarigan - Okezone
Senin, 14 September 2009 18:30 wib

JAKARTA - Mayoritas fraksi di DPR dan Kejaksaan Agung menginginkan agar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penuntutan kasus yang ditanganinya dicabut dan dikembalikan kepada kejaksaan.

Menurut anggota Panitia Kerja RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Nasir Jamil dari Fraksi PKS, dari sisi ketatanegaraan tidak ada yang salah dengan argumen bahwa penuntutan adalah wewenang kejaksaan.

Meski begitu, Nasir meminta agar pemerintah dan Kejaksaan Agung terbuka kepada masyarakat. Pemerintah diminta mengumumkan kepada masyarakat bahwa korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa sebagaimana dituliskan dalam undang-undang KPK.

"Karena pemberian kewenangan penuntutan kepada KPK dasarnya kan itu. Korupsi disebut extraordinary crime," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (14/9/2009).

Dia mengingatkan, pembentukan dan pemberian kewenangan besar kepada KPK merupakan tuntutan reformasi dimana Indonesia sedang pada tahap transisi demokrasi. Kehadiran KPK adalah terobosan karena saat itu, kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam menangani kasus korupsi sangat rendah.

"Tapi Jaksa Agung mengatakan kejaksaan mengatakan ke depan akan makin bersih dan kredibel," katanya.

Dia mengatakan, Fraksi PKS sampai sekarang tidak ingin kewenangan KPK dicabut. Sebab, indeks persepsi korupsi Indonesia masih rendah.

Dihubungi secara terpisah, Sekjen Transparency International Indonesia, Teten Masduki, mengatakan, pencabutan kewenangan KPK adalah langkah mundur. Menurut dia, seharusnya DPR tidak terjebak dalam pola pikir konvensional mengingat indeks persepsi korupsi Indonesia masih rendah.

"Kalau KPK bisa lakukan dan berjalan baik selama ini, kenapa dilemahkan. Kenapa bukan Kejaksaannya yang diberesin, misalnya sebagai penyidik saja, bukan penuntutan atau penuntutan saja," katanya.

Teten menysinyalir memang ada desain besar untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Saya baru dapat SMS, katanya dalam aturan peralihan RUU yang dibahas sekarang disebutkan Pasal 12 kewenangan penuntutan dalam undang-undang KPK dicabut," katanya.
(ful)

  • faizal » 0 Tanggapan
    Melemahkan KPK berarti mempunyai andil yang besar dalam menghancurkan negara ini untuk jangka panjang. Tangkap mereka sbg Neo Teroris yang ingin memmbuat negeri ini hancur.Hidup Indonesia yang maju
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Yayat Saefullah Priadi » 0 Tanggapan
    Saya punya teman salah seorang hakim ad hock Tipikor yang mengetahui banyak tentunya ttg peradilan tipikor. Mengapa perlu perbandingan 3 : 2 dan mengapa perlu KPK dan kewenangan yang ada terus dipertahankan. Saya sarankan PKS temui teman saya itu, namanya Dudu Duswara M, ia kandidat doktor ilmu hukum di UNPAD.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.