Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bibit Pede, Chandra Minta Didoakan

Ferdinan , Jurnalis-Selasa, 15 September 2009 |10:17 WIB
Bibit Pede, Chandra Minta Didoakan
Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di Kantor KPK (Foto: okezone)
A
A
A

JAKARTA - Raut wajah kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan itu terlihat mantap saat meninggalkan kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto mengaku siap menjalani pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

"Kita menghargai proses hukum karena kita datang untuk melanjutkan pemeriksaan," ujar Bibit saat memberi sambutan di depan ratusan anggota Solidaritas Putih Anti Korupsi di lobi Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2009).

Bibit menambahkan, dirinya dan Chandra akan bersikap kooperatif. "Mudah-mudahan Tuhan menyertai kita. Hidup KPK," sambungnya.

Sementara itu, Chandra yang berdiri di samping Bibit meminta dukungan doa dari masyarakat sebagai kekuatan untuk menjalani pemeriksaan di bulan Ramadan ini. "Doakan ya," ujarnya dari dalam mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 1797 RFS.

Keduanya berangkat dari KPK sekira pukul 09.30 WIB. Kabiro Hukum KPK Chaidir Ramli ikut mendampingi keberangkatan keduanya. Ratusan orang pun berjejer di jalur lambat Jalan HR Rasuna Said untuk melepas pimpinan KPK sambil meneriakkan dukungannya.

Sebelumnya pada 11 September 2009, empat pimpinan KPK dan empat staf KPK diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Tjandra. Polisi menduga KPK telah menyalahgunakan kewenangan terkait dua pencekalan tersebut.

Pimpinan KPK kemudian diduga telah melanggar Pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas hal ini, KPK membantah. Kewenangan pencekalan menurut KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pencekalan itu ditujukan untuk membantu proses pengembangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.

(Lamtiur Kristin Natalia Malau)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement