Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jasman: Tidak Ada Pangkas Memangkas dengan KPK

Maria Ulfa Eleven Safa , Jurnalis-Selasa, 15 September 2009 |10:30 WIB
Jasman: Tidak Ada Pangkas Memangkas dengan KPK
Foto : okezone
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah jika beberapa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya dipangkas lewat Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

"Tidak ada pangkas memangkas, kita hanya mengembalikan semuanya kepada aturan yang sebenarnya, yaitu UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Panjaitan ketika dihubungi okezone, Selasa (15/9/2009).

Jasman menambahkan wilayah penuntutan memang berada di Kejaksaan. "Di negara mana pun, penuntutan ada di Kejaksaan, Undang-Undang yang mengatur itu dan Jaksa Agung adalah penuntut tertinggi," terangnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin mengatakan jika kewenangan penuntutan KPK dicabut dan dikembalikan ke Kejaksaan tidak akan melemahkan dan mengurangi semangat lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi.

"Jaksa yang menuntut di KPK juga jaksa dari Kejaksaan, jadi memang tidak ada pemangkasan, hanya dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang saja," tandasnya.(bul)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement