getting time...

NEWS » News

Jasman: Tidak Ada Pangkas Memangkas dengan KPK

Maria Ulfa Eleven Safa - Okezone
Selasa, 15 September 2009 10:30 wib
Foto : okezone
Foto : okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah jika beberapa kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya dipangkas lewat Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

"Tidak ada pangkas memangkas, kita hanya mengembalikan semuanya kepada aturan yang sebenarnya, yaitu UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Panjaitan ketika dihubungi okezone, Selasa (15/9/2009).

Jasman menambahkan wilayah penuntutan memang berada di Kejaksaan. "Di negara mana pun, penuntutan ada di Kejaksaan, Undang-Undang yang mengatur itu dan Jaksa Agung adalah penuntut tertinggi," terangnya.

Jaksa Agung Hendarman Supandji kemarin mengatakan jika kewenangan penuntutan KPK dicabut dan dikembalikan ke Kejaksaan tidak akan melemahkan dan mengurangi semangat lembaga penegak hukum untuk memberantas korupsi.

"Jaksa yang menuntut di KPK juga jaksa dari Kejaksaan, jadi memang tidak ada pemangkasan, hanya dikembalikan sesuai dengan Undang-Undang saja," tandasnya.(bul)
(hri)

  • syarif » 0 Tanggapan
    kalau ga emang penuntut di kpk emang orang kejaksaaan ya udah kan sama aja, apanya yg mau dikembalikan, bilang aja takut kena tuntut, asyik tuh jaksa di tuntut....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Agus Warsudi » 0 Tanggapan
    Semua orang sudah tahu. Selama ini, semua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung mandeg, "dipetieskan", bahkan ada yang ketahuan penyidiknya terima suap. Walaupun, sebenarnya (jika Pak Hendarman mau jujur dan buka mata) ratusan jaksa di semua daerah di Indonesia, dari tingkat Kejari hingga Kejagung suka "main mata" dengan tersangka korupsi. Kami rakyat kecil, tak ingin "permainan" seperti ini berlanjut, sementara kami (rakyat kecil) yang disengsarakan.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.