JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, hari ini. Namun kedatangan kedua petinggi lembaga antikorupsi tersebut tidak diketahui para pemburu berita.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keduanya kembali mendatangi Bareskrim untuk melanjutkan pemeriksaan yang kemarin belum rampung. "Hari ini melanjutkan pemeriksaan, karena ada beberapa pertanyaan yang belum selesai," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Johan Budi juga mengatakan, sejauh ini belum ada pemanggilan baru, sehingga hari ini agendanya masih melanjutkan pemeriksaan. "Baru 18 sampai 20 pertanyaan," imbuhnya.
Ungkap Jubir KPK, pertanyaan yang diajukan kepada petinggi KPK yang diperiksa sebelumnya sebanyak 40 pertanyaan. "Kalau Haryono dan Yasin ada 40 pertanyaan," ujar dia.
Johan Budi juga enggan menjelaskan lebih lanjut seandainya kedua petinggi KPK tersebut akhirnya ditahan Mabes Polri. "Saya engak mau komentar soal masalah itu. Yang jelas kita datang memenuhi pemeriksaan. Artinya, kita memenuhi proses hukum," tandasnya.
Mengenai kabar ada 20 pengacara yang turut mendampingi pemeriksaan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Johan berujar, "Wah saya enggak lihat."
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kedatangan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke Bareskrim Mabes Polri yang terkesan menghindari pewarta berita Johan Budi berkilah, "Tanya saja sama penyidiknya. Saya juga tak tahu lewatnya depan, belakang, atau mana. Kita enggak tahu tergantung yang manggil."
Sebelumnya, pada 11 September 2009, empat pimpinan KPK dan empat staf KPK diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko Tjandra. Polisi menduga KPK telah menyalahgunakan kewenangan terkait dua pencekalan tersebut.
Pimpinan KPK kemudian diduga telah melanggar Pasal 12 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas hal ini, KPK membantah. Kewenangan pencekalan menurut KPK sudah diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Pencekalan itu ditujukan untuk membantu proses pengembangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi.
(ram)