Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gedung Bank Syariah Mandiri Disita

Taufik Hidayat , Jurnalis-Selasa, 15 September 2009 |12:00 WIB
Gedung Bank Syariah Mandiri Disita
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Selatan melakukan sita aset terhadap Gedung Bank Syariah Mandiri (BSM) di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2009).

Eksekusi tersebut dilakukan menyusul putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional pada Agustus 2008 terhadap BSM dan PT Sari Indoprima untuk membayar ganti rugi atas dana pensiun Angkasa Pura (Dapenda) sebesar Rp10 miliar.

"Ini adalah langkah lanjutan putusan Basarnas. Karena lokasinya di Jakarta Selatan, maka aparat Pengadilan Agama yang melakukan sita itu," kata kuasa hukum Dapenda Aad Rusyah di lokasi, Selasa (15/9/2009).

Kasus tersebut bermula saat BSM mengajukan proposal penawaran kerjasama pembayaran Mudharabah Muqadyyah kepada Dapenda pada Desember 2003. Dalam pengajuan proposal pembayaran disebutkan, pembayaran akan digelontorkan untuk PT Sari Indoprima sebagai pengembangan usaha pembuatan karung.(lam)

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement