JAKARTA - Pemanggilan empat pimpinan Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) memunculkan asumsi adanya dendam pribadi antara institusi Polri dengan KPK. Namun, hal tersebut dibantah oleh petinggi Polri.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji mengatakan, penyidikan terhadap empat pimpinan KPK tersebut didasarkan pada undang-undang dan aturan hukum yang ada.
"Itu jelas dalam UU. Semua warga negara punya kedudukan yang sama di di depan hukum. Polri tidak boleh memberikan pelayanan berbeda. Dasar pemeriksaan adalah bukan Polri mengarang-arang," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (15/9/2009).
Mengenai beberapa pihak yang berusaha mengaitkan kasus penyadapan telepon dirinya dengan kasus Masaro, Susno pun membantahnya. "Saya tidak mengatakan bahwa yang menyadap saya adalah A atau B," katanya.
Menurut Susno, laporan (kasus) tersebut muncul dari ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. "Itu laporan resmi laporan polisi, kemudian ada yang mengaitkan dengan bargaining hukum. Bagaimana bisa polisi mengatur hukum," paparnya.
Polisi, kata dia, dalam posisi bertanggung jawab dengan menindaklanjuti laporan tersebut. "Makanya kita periksa KPK. Karena ketua KPK melaporkan pimpinan yang lain, yang diduga menerima suap dari Anggoro Widjaja," pungkasnya.Â
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.