Baru kali ini, saya bekerja di sebuah Perusahaan pelayaran (PT. Baruna Shipping Line) tidak mendapatkan THR sebelum2nya saya selalu mendapatkannya. Padahal dalam aturan pelayaran yang saya tahu ada 2 aturan yang mengatur mengenai bonus buat Crew/ ABK kapal yaitu: 1) Apabila berlayar dikapal luar Crew/ABK mendapatkan insentif 1 bulan gaji apabila Crew/ABK tersebut telah menyelesaikan 1 PKL kontrak. 2)Apabila berlayar di kapal dalam negeri dan perusahaan tersebut milik lokal disini adanya aturan kedua yaitu pemberian THR bagi crew/ABK kapal. Yang sangat disayangkan sudah kurang lebih jalan 4 tahun hari raya kami sebagai crew/ABK kapal tidak pernah mendapatkan yang namanya THR, kami sangat kecewa sekali. Padahal perusahaan bisa besar berkat kami yang ada dilaut yang dengan rela meninggalkan sanak keluarga demi kebesaran perusahaan.
Untuk mengadu kepada siapa mengenai THR ini kami tidak tahu, hanya di kolom ini kami bisa mengadu dengan berharap ada instansi yang mau memperjuangkan hak kami sebagai pekerja dilaut. Untuk diketahui hampir rata2 perusahaan pelayaran di Indonesia memberikan insentif THR kepada crew/ABK nya sebagai ucapan terimakasih dan untuk membantu-bantu serta menambah biaya dapur yang biasanya saat hari Raya melonjak/bertambah.
Akankah nasib kami sebagai pelaut harus selalu begini?...... meninggalkan keluarga demi anak istri yang ditinggalkan demi sesuap nasi dan berusaha berkorban serta membesarkan perusahaan tanpa ada timbal balik dari perusahaan yang tidak menghargai perjuangan dan pengorbanan kami ini.
Sebelumnya terima kasih apabila ada yang mau membantu keluh kesah kami.
Crew KM. SURYA SENTOSA
Komp. Grand Ancol Jl. RE. Martadinata Blok B No. 1 Jakarta Utara
Telp: 021-41008273
dausipir@gmail.com [dausipir@gmail.com
(//mbs)