getting time...

UU Pengadilan Tipikor Bisa Tekan Kasus Korupsi

Dadan Muhammad Ramdan - Okezone
Rabu, 30 September 2009 11:10 wib
Sidang Pengadilan Tipikor (Foto:Dok okezone)
Sidang Pengadilan Tipikor (Foto:Dok okezone)

JAKARTA - Undang-undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah disahkan DPR meski dinilai banyak pasal yang masih bermasalah. Namun demikian disahkannya UU Pengadilan Tipikor ini setidaknya menjadi acuan dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi.

"Sehebat-hebatnya undang-undang tak bisa menjamin tak ada korupsi. Dengan disahkannya UU Pengadilan Tipikor setidaknya bisa memberikan efek jera sehingga bisa mengurangi kasus korupsi," kata praktisi hukum Petrus Bala Pattiona kepada okezone, Rabu (30/9/2009).

Menurut dia, korupsi bisa terjadi karena orang tahu ada celah kelemahan dalam hukum. "Korupsi ini menyangkut masalah budaya dan sistem di peradilan yang masih korup. Kita mau praktek yang benar, tapi ada klien yang sogok, jadi susah juga," terangnya.

Namun demikian, keberadaan UU Pengadilan Tipikor ini penting sebagai mekanisme untuk membatasi atau mengawasi tindakan korupsi. Sebab itu upaya pemberantasan korupsi terpulang pada itikat kuat dari masing-masing individu, ada kemauan politik dari pemerintah dan masyarakat.    


(ram)