JAKARTA - Cinta Indonesia Cinta KPK (Cicak) Makassar menolak pengesahan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka menolak dengan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
"Kami menilai pengesahan UU Tipikor terjadi sebagai upaya pelemahan KPK yang dilakukan secara sistematis orang anggota DPR," kata Koordinator aksi, Muhamad Arman, Rabu (30/9/2009).
Arman kemudian mencontohkan, gejala pelemahan KPK itu diperlihatkan dengan dipersulitnya kewenangan mekanisme penyadapan KPK di dalam UU Tipikor yang baru. Cicak Makassar menganggap, hal itu akan menghambat proses penyidikan kasus-kasus korupsi karena penyadapan merupakan salah satu faktor kunci untuk membongkar kasus korupsi.
Indikasi kedua, lanjut Arman, yakni mengenai komposisi hakim karir dan ad hoc di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu Cicak Makassar juga meminta kepada polisi untuk membebaskan dua pimpinan KPK, Bibit dan Chandra. "Kita juga meminta dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3)," ujar Arman.
(ahm)