Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menjemukan, Rapat Paripurna Diusulkan Diubah

Andina Meryani , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2009 |15:29 WIB
Menjemukan, Rapat Paripurna Diusulkan Diubah
A
A
A

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI yang biasanya digunakan untuk mengesahkan RUU menjadi UU diusulkan agar lebih efisien. Pasalnya prosedur Rapat Paripurna yang ada sebelumnya dinilai terlalu membosankan.

Dianggap membosankan, karena berisi paparan sikap dari masing-masing fraksi yang sebelumnya sudah dipaparkan di tingkat komisi dan sudah disetujui oleh fraksi dan pemerintah.

Diharapkan dengan perubahan prosedur rapat Paripurna ini dapat mengubah rapat menjadi tidak terlalu membosankan, dan berujung pada peningkatan kinerja anggota dewan.

"Rapat Paripurna itu kan sebenarnya cuma formalitas dan seremonial untuk mengesahkan UU yang sebelumnya sudah disetujui di komisi atau pansus. Makanya tidak perlu ada pidato panjang tiap fraksi lagi di Paripurna. Kan sudah disetujui di Komisi," ujar anggota DPR/MPR RI dari Fraksi partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, seusai pelantikan anggota DPR/MPR dan DPD RI, di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2009).

Dengan begitu, dirinya mengharapkan agar para anggota dewan akan semakin memaksimalkan kinerjanya di Komisi atau Pansus serta fraksinya dalam merumuskan rancangan undang-undang.

Menanggapai rencana untuk memecah Komisi di DPR menjadi 15 komisi, dirinya menilai hal tersebut kurang tepat, karena jumlahnya terlalu banyak. Menurutnya, komposisi komisi yang ada sekarang sudah dinilai ideal.

"Kalau saya lebih baik seperti yang sudah ada sekarang. Kalau banyak-banyak nanti Menteri-menteri enggak akan kerja karena dipanggil DPR terus," pungkasnya.

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement