PEKANBARU - Hak suara masih menjadi perdebatan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke VIII Partai Golkar di Pekanbaru, Riau. Perdebatan terjadi menyangkut hak suara ormas dan daerah pemekaran yang kepengurusannya belum defenitif atau caretaker.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Rully Chairul Azwar mengatakan, sebaiknya ormas pendiri dan yang didirikan Golkar hanya memiliki masing-masing satu suara. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam tata tertib Munas yang menyebutkan tiap ormas memiliki satu hak suara.
Selain itu, cara pemilihan tertutup dan terbuka juga masih jadi perdebatan alot. Kubu Aburizal Bakrie menginginkan cara tertutup atau melalui voting para peserta sidang. Sementara kubu Surya Paloh cenderung pada opsi pemilihan terbuka, yakni dengan bukti surat dukungan.
"Tapi itu (cara terbuka) kan tidak mungkin bisa karena bisa saja itu (surat dukungan) dibuat saat di luar Munas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10/2009).
Sesuai tata tertib Munas, suara yang akan diperebutkan kandidat ketua umum berjumlah 538. Jumlah tersebut berasal dari satu suara dewan pimpinan pusat, 494 suara dewan pimpinan daerah tingkat II dan 33 suara dewan pimpinan daerah tingkat I, serta 10 suara dari ormas.(abe)
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.