PEKANBARU - Surat dukungan resmi dari dewan pimpinan daerah tingkat I dan II yang dikantongi masing-masing kandidat ketua umum Partai Golkar tidak berfungsi untuk mendulang suara.
Sebab pengajuan calon ditentukan melalui pemberian suara secara tertutup atau voting. Kubu Surya Paloh mengusulkan agar syarat pengajuan calon ditunjukkan melalui surat dukungan resmi yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD. Sedangkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengusulkan agar pengajuan calon melalui voting tertutup.
Setelah melalui perdebatan, akhirnya opsi voting tertutup disetujui.
Ketua DPP Priyo Budi Santoso menyatakan, voting tertutup tersebut dilakukan untuk menghindari dukungan ganda. "Kalau dengan surat resmi bisa saja nantinya ada dukungan ganda," terang Priyo di Hotel Labersa, Pekanbaru, Riau, Selasa (6/10/2009).
Mengenai teknis pemilihan, masing-masing peserta akan mencontreng salah satu dari kandidat yang ada. Bakal calon yang mendapat dukungan 30 persen suara berhak maju dalam pemilihan. Sedangkan jika ada bakal calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka langsung ditetapkan secara aklamasi.
Seperti diketahui, Ical, Paloh, dan Tommy Soeharto saling klaim dukungan dari DPD I dan II. Ical mengaku didukung lebih dari 370 DPD. Sama halnya dengan Paloh dan Tommy yang telah mengumpulkan lebih dari 300 DPD menjelang munas.
(Ahmad Baidowi/Koran SI/lam)