JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek pembangunan fasilitas laut dan udara di kawasan timur Indonesia, Abdul Hadi Djamal, dituntut hukuman lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Abdul Hadi dinyatakan menerima sejumlah imbalan sebesar Rp3 miliar untuk mempermulus persetujuan kucuran dana stimulus fiskal bagi proyek tersebut.
"Terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU Anang Supriatna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/10/2009).
Jaksa mencatat Abdul Hadi menerima tiga kali uang dari Komisaris PT Kurnia Wira Jaya Bhakti, Hontjo Kurniawan. Masing-masing sebesar USD80 ribu plus Rp32 juta, USD70 ribu, dan USD90 ribu plus Rp54,5 juta.
"Unsur menerima uang telah terbukti," kata Anang.
Jaksa juga menilai Abdul Hadi melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai anggota panitia anggaran. "Abdul Hadi juga mengetahui bahwa anggota DPR dilarang menerima imbalan," tambahnya.
Hal yang meringankan dalam tuntutan Abdul Hadi yakni yang bersangkutan bersikap sopan dan mengaku serta menyesali perbuatannya.
Kemudian hal yang memberatkan, tindakan Abdul Hadi dinilai membuat imej DPR menjadi buruk dengan memanfaatkan jabatan dalam melakukan tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan hukuman penjara, mantan politisi PAN itu didenda Rp200 juta, subsider enam bulan.
Pada 13 Oktober mendatang, Abdul Hadi dijadwalkan membaca pembelaannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
(lsi)