getting time...

Komplotan Penjual Film Porno Anak Dibekuk

Ajat M Fajar - Okezone
Rabu, 7 Oktober 2009 13:22 wib

JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil membekuk komplotan penjual film porno anak-anak yang bertransaksi melaui jaringan internet.

Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana menjelaskan, pelaku dalam menjalankan bisnisnya menggunakan situs www.jualtocil.com dan memakai email toketkecil@ yahoo.com.

Tersangka yang diamankan adalah HRM dan TM, selaku petugas pembakar film dari internet ke VCD dan antarpaket. Kemudian, GDM yang bertindak sebagai pembuat atau yang mendaftarkan situs tersebut.

"Pada tanggal 11 Juni 2009 sekira pukul 22.00 WIB, ketiganya ditangkap di Perumahan Malaka Country Estate, Jalan Malaka Hijau IV/9 Pondok Kopi, Jakarta Timur," ungkap Untung Yoga.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya perangkat elektronik berupa alat pengganda VCD, perangkat video lainnya berisi gambar porno, CD kosong, dan lainnya.

Modusnya adalah mengunduh dari situs, lalu dibakar ke CD dan dijual. "Film itu isinya video porno anak di bawah umur dari 7-10 tahun. Diperkirakan omzet Rp6 juta per bulan, dihitung satu kepingnya Rp50.000," papar dia.

Untuk pemberkasan, kata Yoga, semuanya sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke PN Jakarta Timur. Mereka melakukan kegiatan menawarkan dan memperjualbelikan VCD dan DVD secara online yang mengandung muatan pornografi anak. "Kegiatan ini sudah dilakukan sejak awal November 2008," ungkapnya.

Bagi pembeli yang berminat, sambung dia, harus mentransfer uang ke rekening yang telah ditentukan seharga Rp50.000 per keping, ditambah biaya pengiriman. "Setelah pembayaran diterima, tersangka akan mengirimkan pesanan ke alamat pembeli dengan menggunakan jasa layanan TIKI," terang Untung Yoga.

Mereka akan dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf (f) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, subsider Pasal 45 Ayat I jo Pasal 27 Ayat I UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman 6-9 tahun penjara.


(ram)