JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pihaknya akan bertemu Mahkamah Agung pada Senin pekan depan terkait disahkannya Undang-Undang Pengadilan Tipikor.
"Kita akan bertemu dengan Mahkamah Agung. Suratnya sudah diterima tapi jamnya belum tahu," kata Hendarman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2009).
Pertemuan akan membahas persiapan pascapengesahan UU Pengadilan Tipikor, di mana akan ada sembilan pengadilan untuk melayani kasus korupsi di 32 provinsi.
"MA kan baru menyiapkan sembilan, tapi ketentuan UU 32. Kalau hanya sembilan, perkara sebanyak ini ditangani kejaksaan, kan masalah. Tentunya jika ada masalah bagaimana pemecahannya," paparnya.
Dia menanambahkan, pertemuan juga membahas mungkin atau tidaknya suatu kasus yang ditangani penyidik KPK diserahkan ke jaksa penuntut umum di kejaksaan.
"Solusinya baru dievaluasi agar tidak menabrak ketentuan undang-undang. Kita sudah membentuk LO (liaison officer). Sudah tunjuk Jampidsus untuk menunjuk siapa LO-nya, kemudian Jamintel untuk pencegahan. Dalam pekan ini kami akan merumuskan hal tersebut," terangnya.
(ton)