JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mendakwa dua mantan pejabat Departemen Perhubungan, Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlindungan Malau telah menerima imbalan dari sejumlah rekanan.
Imbalan itu terkait proyek pengadaan kapal patroli pada Ditjen Perhubungan Laut Dephub. "Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan sesuatu di dalam jabatannya," kata Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (8/10/2009).
Secara keseluruhan, jaksa mencatat aliran dana yang mereka terima secara berturut-turut yakni, Rp147,5 juta dan USD1.500 dari rekanan Dedy Suwarsono. Kemudian senilai Rp37,5 juta dan USD2.000 dari PT Fibrite Fibreglass Suratno Ramli, Rp47,4 juta dan USD2.000 dari PT Proskuneo Kadarusman Kresna Santosa, Rp40 juta dan USD2.000 dari Chandra, Johanes Achmar, Lies Kurniawati dari PT Sarana Fiberindo Marina, Rp 32,5 juta dan USD2.000 dari PT Cerita Boat Indonesia Budi Suchaeri.
Uang di atas dimaksudkan agar rekanan tersebut lolos menjadi pemenang proyek. "Padahal terdakwa tidak diperkenankan menetukan pemenang atau pelaksaan proyek dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan pribadi atau orang lain," sambung jaksa.
Uang tersebut, lanjut jaksa, dibagi-bagikan kepada para rekan Djoni dan Tansean. Di antara yang menerima adalah Direktur Jenderal Hubungan Laut Efendi Batubara senilai USD7.500, sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Laut Ajiph Razirwan Anwar sejumlah USD2.500. Sementara Algamar sendiri menerima Rp160 juta.
Djoni, mantan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dan Tansean selaku PNS Dephub RI kemudian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ful)