JAKARTA - Uce Karna Suganda yang merupakan mantan Direktur Operasional Bank Jabar dan Abas Suhari Soemantri selaku mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar hari ini diperiksa KPK dalam perkara korupsi Bank Jabar-Banten.
Keduanya diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2009).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat-Banten, Umar Syarifuddin sebagai tersangka.
Umar diduga melakukan tindak pidana korupsi di Bank Jabar pada 2003-2004, dengan melakukan penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar Banten. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Modus penyelewengan diduga dengan memberlakukan biaya tambahan bagi bank-bank cabang yang akan menyetorkan uang ke pusat.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.