Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Korupsi Bank Jabar

KPK Tetapkan 2 Eks Direktur Sebagai Tersangka

Insaf Albert Tarigan , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2009 |16:46 WIB
KPK Tetapkan 2 Eks Direktur Sebagai Tersangka
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang mantan pejabat Bank Jawa Barat-Banten sebagai tersangka dugaan perkara korupsi. Kedua orang ini ditingkatkan statusnya setelah KPK memiliki bukti keterlibatan yang cukup.

Kedua tersangka itu adalah Uce Karna Suganda yang merupakan mantan Direktur Operasional dan Abas Suhari Soemantri selaku mantan Direktur Pemasaran Bank Jabar-Banten.

"KPK telah menetapkan UKS dan AS sebagai tersangka dugaan korupsi Bank Jabar-Banten," kata Kabiro Humas KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (15/10/2009)

Sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan mantan Direktur Utama Bank Jabar-Banten, Umar Syarifuddin sebagai tersangka pada 7 Mei 2009. Ketiga tersangka ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 33 cabang Bank Jabar-Banten.

Namun, uang itu tidak disetorkan ke kantor pusat melainkan dinikmati untuk kepentingan sendiri. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp37 miliar. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dnt)

 
 

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement