getting time...

Bolos Didenda Rp10 Ribu, Wali Murid Tak Terima

Rabu, 21 Oktober 2009 20:23 wib

TULUNGAGUNG - SMA Negeri Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memberlakukan denda uang kepada setiap anak didiknya yang ketahuan membolos atau tidak mengikuti upacara bendera.

Setiap siswa yang bermasalah diharuskan membayar Rp10 ribu/hari. Kebijakan tersebut meresahkan wali murid. Beberapa di antaranya yang tidak terima, melakukan protes dengan mendatangi sekolah, Rabu (21/10/2009).
 
Muryani (40), salah seorang wali murid dari siswa kelas XI Dicki Fathurozi, menilai denda yang diberlakukan sekolah sebagai pungutan liar. Akibat pungli tersebut, menurut Mulyani yang bertempat tinggal di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, adiknya (Dicki Fathurozi) telah kehilangan uang hingga Rp180 ribu.  
 
"Ini aturan yang tidak benar. Dan saya melihatnya sebagi pungli, "ujarnya kepada Kepala Sekolah SMAN Kauman Suyanto di ruanganya. Perdebatan sengit sempat terjadi, tatkala Kasek Suyanto mengelak pihaknya memiliki aturan semacam itu.
 
Sontak, dengan emosional Muryani membeberkan bukti tanda terima jika adiknya telah membayar Rp180 ribu untuk kesalahan terlambat upacara, tidak mengikuti pelajaran, dan terlambat masuk kelas.

"Sebesar Rp 90.000 saja karena dituding bolos. Padahal adik saya belum tentu bolos. Karena saat itu ada kepentingan keluarga yang tidak bisa dihindari," papar Muryani dengan lantang.
 
Informasi yang dihimpun, aturan pungutan itu berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2009-2010. Kebijakan berorientasi uang itu terungkap setelah beberapa wali murid mengeluh, kerap dimintai uang anaknya untuk membayar denda. 
 
Untungnya suasana yang panas bisa diredam, setelah Kasek Suyanto berjanji memanggil wali kelas XI Sringatin yang kebetulan tidak ada di sekolah. "Yang pasti kami meminta aturan seperti itu segera dihapus," tegas Muryani.
 
Suyanto mengatakan, secara kelembagaan aturan tersebut tidak ada, karena pihak sekolah tidak pernah mengeluarkanya. Namun untuk lebih jelasnya, Suyanto meminta waktu untuk bertemu dengan wali kelas XI.  
 
Menanggapi hal itu Kepala Bidang Dikmenum Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tulungagung, Mariaji mengakui sudah melakukan klarifikasi kepada  pihak sekolah (SMAN Kauman).
 
Mariaji membenarkan adanya aturan yang telah memberatkan siswa. Namun kebijakan tersebut hanya dilakukan oleh seorang wali kelas, bukan sekolahan. "Memang benar ada aturan itu. Namun itu bukan kebijakan sekolah. Karenanya kita masih akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
(Solichan Arif/Koran SI/mbs)