tragedi sukhoi

Profil Menakertrans, Muhaimin Iskandar

Anton Suhartono - Okezone
Kamis, 22 Oktober 2009 09:14 wib
Muhaimin Iskandar (Foto: Koran SI)
Muhaimin Iskandar (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Muhaimin Iskandar dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

Pria kelahiran Jombang 24 September 1966 ini menamatkan pendidikan sarjana bidang Manajmenen Komunikasi di Universitas Indonesia pada 2001.

Di kepartaian, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini kini menjabat sebagai Ketua Umum. Sebelumnya partai juga pernah mempercayakannya sebagai Sekretaris Jenderal pada 2004 dan Ketua Dewan Tanfidziah PKB periode 2002-2007.

Ayah tiga anak juga pernah menjadi memimpin Persatuan Mahasisiwa Islam Indonesia (PMII) pada 1994 hingga 1997.

Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, SBY mengarahkan agar mantan Wakli Ketua DPR RI periode 1999-2004 ini dirahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. SBY juga mengamanatkan agar memperhatikan pendidikan dengan dunia kerja sehingga menghasilkan tenaga kerja yang menguasai bidangnya.
(ton)

  • roi » 0 Tanggapan
    yth. bp.iskandar. sebelumnya saya minta maaf jika harus menulis disini,, saya seorang karyawan outsourcing sudah 4th, sebagai operator mesin cetak & potong di perusahaan yg ada di KUDUS jawa tengah, bukan hanya saya tapi masih banyak teman-teman saya yang senasip dg saya di tempat saya bekerja, sampai sekarang status saya masih outsourcing padahal sbg operator bertanggung jawab penuh dg hasil produksi dan resiko kecelakaan kerja tentu sangat tinggi, tahun lalu ada kunjungan dari DEPNAKER semua operator outsourcing di sembunyikan bahkan ada yang di liburkan 1 hari, namun karyawan outsourcing yang bukan operator tidak di sembunyikan supaya terlihat kalau karyawan outsourcing itu sebagai tenaga bantu, yth. bp. iskandar apakah UMK itu terdiri dari gaji pokok + tunjangan atau UMK itu sepenuhnya gaji pokok???? pada tgl 15 juni 2011 kemarin pengelola jasa outsourcing kami menjelaskan bahwa gaji outsourcing itu sesuai UMK Kudus Rp. 840.000 itu terdiri dari 75% gaji pokok & 25% tunjangan apakah benar rincianya seperti itu mohon penjelasanya??? karena mulai tgl 1 juni 2011 kemarin di berlakukan seperti itu, tapi sebelumnya kita dpt gaji sesuai UMK dan dapat uang hadir Rp. 3500/hari kerja tapi mulai tgl. 1 juni kemarin sudah tdk dpt lagi tapi peraturan ini tidak berlaku untuk semua outsourcin di KUDUS tapi berlaku untuk pengelola jasa tertentu saja...yang bekerja sama dengan satu perusahaaan yang sama... kemanakah butir pancasila yang ke. 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Rikakasturi » 1 Tanggapan
    yth.pak menakertrans.pak permasalahn tki dpt kita atasi dgn metde sbgi brkt,tki prlu d didik,ktrmplan,kemtngan,dan pendidikn morl. dan kesiapa mental tki,prlu d cek kesehtn,dan tes fisiko, kjiwaan tki,,dan tak lupa peran pmerinth mendata tki trsbt,,setelah tki d kirim,,para tki harus wajb lapor stiap 2 bln skali,tuk mengecek keadaan dan prmasalahan tki trsbt,agar pmerinth,dpt menginformasikn keadaan dan berita tki k tanah air dan kluarga tki trsbt.termakasih smoga tenaga krja kita dpt menjdi tenaga kerja terbaik d mata dunia.amin
    • roi
      yth. bp.iskandar. sebelumnya saya minta maaf jika harus menulis disini,, saya seorang karyawan outsourcing sudah 4th, sebagai operator mesin cetak & potong di perusahaan yg ada di KUDUS jawa tengah, bukan hanya saya tapi masih banyak teman-teman saya yang senasip dg saya di tempat saya bekerja, sampai sekarang status saya masih outsourcing padahal sbg operator bertanggung jawab penuh dg hasil produksi dan resiko kecelakaan kerja tentu sangat tinggi, tahun lalu ada kunjungan dari DEPNAKER semua operator outsourcing di sembunyikan bahkan ada yang di liburkan 1 hari, namun karyawan outsourcing yang bukan operator tidak di sembunyikan supaya terlihat kalau karyawan outsourcing itu sebagai tenaga bantu, yth. bp. iskandar apakah UMK itu terdiri dari gaji pokok + tunjangan atau UMK itu sepenuhnya gaji pokok???? pada tgl 15 juni 2011 kemarin pengelola jasa outsourcing kami menjelaskan bahwa gaji outsourcing itu sesuai UMK Kudus Rp. 840.000 itu terdiri dari 75% gaji pokok & 25% tunjangan apakah benar rincianya seperti itu mohon penjelasanya??? karena mulai tgl 1 juni 2011 kemarin di berlakukan seperti itu, tapi sebelumnya kita dpt gaji sesuai UMK dan dapat uang hadir Rp. 3500/hari kerja tapi mulai tgl. 1 juni kemarin sudah tdk dpt lagi tapi peraturan ini tidak berlaku untuk semua outsourcin di KUDUS tapi berlaku untuk pengelola jasa tertentu saja...yang bekerja sama dengan satu perusahaaan yang sama... kemanakah butir pancasila yang ke. 5 keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Rikakasturi » 0 Tanggapan
    yth.pak menakertrans.pak permasalahn tki dpt kita atasi dgn metde sbgi brkt,tki prlu d didik,ktrmplan,kemtngan,dan pendidikn morl. dan kesiapa mental tki,prlu d cek kesehtn,dan tes fisiko, kjiwaan tki,,dan tak lupa peran pmerinth mendata tki trsbt,,setelah tki d kirim,,para tki harus wajb lapor stiap 2 bln skali,tuk mengecek keadaan dan prmasalahan tki trsbt,agar pmerinth,dpt menginformasikn keadaan dan berita tki k tanah air dan kluarga tki trsbt.termakasih smoga tenaga krja kita dpt menjdi tenaga kerja terbaik d mata dunia.amin
    Beri Tanggapan Laporkan
  • eko gustian » 0 Tanggapan
    pak saya harap bapak bisa mengusulkan kepada presiden SBY agar sistem kontrak dihapuskan karna menyengsengsarakan rakyat.....!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • dani samiun » 0 Tanggapan
    ciptakan ribuan peluang kerja/usaha sehingga tidak ada lg pengangguran
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.