getting time...

Penahanan Eks GM PLN Jatim Diperpanjang

Yuni Herlina Sinambela - Okezone
Rabu, 28 Oktober 2009 16:21 wib

JAKARTA - Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi PLN Jawa Timur, Hariadi Sadono diperpanjang. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan pendalaman penyidikan kasus tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kabiro Humas KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/10/2009).

"Masa penahanan Hariadi di Rutan Cipinang, Jakarta diperpanjang," katanya.

Johan menambahkan, saat ini KPK sedang mendalami penyidikan kasus tersebut. KPK menduga ada unsur kemahalan dalam pengelolaan CMS yang dilakukan oleh rekanan PLN sehingga menyebabkan kerugian negara.

Sementara mantan General Manajer PLN Jatim itu sendiri, usai diperiksa KPK tak memberikan komentar apapun kepada wartawan.

Hariadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada jasa  pengelolaan CMS untuk PLN di Jawa Timur, saat dirinya menjabat sebagai General Manager untuk PLN Jawa Timur.

Dalam proyek ini, Haryadi diduga merugikan negara sebesar Rp 80 miliar. Dua perusahaan swasta yakni PT Netway Utama dan PT Altelindo Karya Mandiri ditunjuk langsung dalam proyek ini. Diduga tindak kejahatan ini juga menggunakan modus penggelembungan harga (mark up).

KPK menjerat Hariyadi dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hariadi diduga telah memperkaya diri sendiri. Rencananya Hariadi akan kembali diperiksa kembali pada Jumat pekan ini.
(lsi)