JAKARTA - Meski Syid baru berusia 11 tahun namun dia tetap dikenakan dakwaan penganiayaan berat. Untuk itu, Komnas Perlindungan Anak akan mengusahakan pengadilan diversi (non formal) bagi Syid, guna meringankan hukumannya.
"Kami akan mengusahakan pengadilan diversi, tentunya dengan kesepakatan keluarga korban terebih dahulu," ungkap Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait saat dihubungi okezone, Jumat (30/10/2009).
Dia menambahkan, untuk pengadilan diversi ini yang menjadi kunci adalah jika keluarga korban yaitu keluarga mendiang Etty Rochayati menyepakati. Dalam arti memaafkan dan mau bekerja sama.
"Karena Syid masih anak-anak," tuturnya.
Namun begitu, lanjut Aris, pihaknya tidak akan memaksa dan akan melakukan pendekatan terlebih dahulu pada keluarga korban. "Agar kasus ini bisa diatasi melalui pengadilan diversi, kita harus menghargai perasaan keluarga korban juga," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, seandainya keluarga korban sepakat maka Komnas Perlindungan Anak akan memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban, polisi, jaksa, Bantuan Pemasyarakatan (Bapas), dan Departemen Sosial.
Lalu apa hasil pengadilan diversi ini? "Kalau diversi disepakati, (Syid) dikembaliian pada negara atau ibunya. Tapi kalau tidak disepakati, proses hukum akan berjalan sesuai dengan hasil penyidikan polisi," jelasnya.
Etty dibunuh pada Minggu 11 Oktober lalu. Dia ditemukan tewas di samping parit di belakang rumahnya di Jalan Sembung Nomor 137, Kompleks KPAD, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur. Saat ditemukan kondisi Etty penuh luka seperti sejumlah luka tusuk di pinggang dan hantaman martil di bagian kepala.
(lsi)