getting time...

Pembahasan Perppu KPK, Tunggu Putusan MK

Jum'at, 30 Oktober 2009 07:30 wib
Gayus Lumbuun (Koran SI)
Gayus Lumbuun (Koran SI)

JAKARTA - Komisi III DPR diminta menunggu pembahasan Perppu KPK sampai adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materil UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang diajukan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Tentunya Komisi III harus melihat dulu putusan akhir MK," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Gayus Lumbuun ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (29/10/2009) malam.

Pasalnya, kata dia, MK dalam putusan selanya mengabulkan permohonan uji materil itu terutama terkait pasal 32 ayat 1 butir c yang mengatur tentang pemberhentian pimpinan KPK apabila menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan.

Gayus mengaku juga tidak sependapat dengan ketentuan tersebut. Sebab, isi pasal itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi orang yang duduk menjadi pimpinan KPK.

"Bagaimana mungkin, orang yang belum diputus bersalah oleh pengadilan harus turun dari jabatannya. Lalu bagaimana kalau ternyatan putusan pengadilan menyatakan tidak bersalah," tandasnya.

Diketahui, Rapat Badan Musyawarah DPR menyepakati untuk menyerahkan pembahasan Perppu KPK kepada Komisi III DPR. Perppu itu mengatur soal pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK setelah Mabes Polri menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Disepakati dibahas oleh Komisi III," kata Ketua DPR Marzuki Alie usai mengikuti rapat Bamus di Gedung DPR Senayan, Jakarta.

Penetapan ini dihasilkan dalam rapat Bamus DPR. Dalam rapat itu, dikabarkan terdapat silang pendapat antarpimpinan fraksi, yang sebagian lebih setuju Perppu dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR.

Marzuki mengakui soal adanya anggota Bamus yang menginginkan Perppu dibahas Pansus, "Tapi ini kan soal yes atau no, bukan  merancang UU. Jadi dikembalikan kepada kewenangan Komisi III," ujarnya.


(Adam Prawira/Koran SI/ton)