JAKARTA - Terdakwa Abdul Hadi Djamal dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/10/2009), Abdul Hadi dinyatakan terbukti secara sah dan menurut hukum telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman penjara, Abdul Hadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Anang Supriatna menuntut Abdul Hadi dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Mendengar putusan ini, Abdul Hadi melalui kuasa hukumnya mengaku menerima dan tidak akan mengajukan banding.
"Dari pihak kami menerima vonis itu," ujar kuasa hukum Abdul Hadi, Radian Syam.
Untuk diketahui, Abdul Hadi merupakan terdakwa kasus suap proyek pembangunan dermaga dan bandar udara di wilayah timur Indonesia.
(lsi)