Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nasabah Minta BCA Ganti Rugi Rp750 Juta Dipenuhi

Yogi Pasha , Jurnalis-Minggu, 01 November 2009 |23:13 WIB
Nasabah Minta BCA Ganti Rugi Rp750 Juta Dipenuhi
A
A
A

BANDUNG - Nasabah Bank Central Asia (BCA) Cabang Utama Ahmad Yani Bandung, Maria Fransiska meminta pihak BCA melakukan kewajibannya dengan membayar ganti rugi sebesar Rp750 juta.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Majelis Hakim PN Bandung pada Kamis 29 Oktober lalu. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan sebagian gugatan Maria atas kasus penggantian sertifikat anggunan yang dimilikinya.
 
Selain itu, BCA juga harus membayar uang paksa Rp1 juta per hari setelah putusan tersebut inkrah. Maria mengungkapkan, walaupun hakim baru mengabulkan setengah gugatannya, namun hasil tersebut sudah sangat menggembirakan baginya dan keluarga.

"Ini merupakan kabar yang baik bagi saya dan keluarga. Meskipun baru sebagian," ungkap Maria, ketika dihubungi melalui ponselnya, Minggu (1/11/2009).

Putusan yang dibacakan hakim ketua Yance Bombing menyatakan bahwa sertifikat pengganti yang dibuat tergugat dinyatakan batal dengan alasan sertifikat yang diterbitkan tersebut produk cacat hukum. Perbuatan tergugat tersebut juga dinyatakan hakim melawan hukum.

"Ganti rugi dikabulkan sebagian karena yang lainnya berlebihan. Ganti rugi yang dikabulkan mengenai kerugian material Rp250 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp500 juta," ujar Yance saat membacakan putusan. Hal tersebut dengan pertimbangan akibat akan dilelang tanah dan bangunan milik Maria, mengakibatkan suaminya Hendro mengalami sakit stroke.

"Akibat penyakit tersebut penggugat harus mengeluarkan uang banyak untuk mengobatinya. Kemudian, menyebabkan harga tanah dan bangunan anjlok serta kerugian immateril lainnya," paparnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Maria, Bakti Sunaryo, menerima putusan tersebut. Meski demikian, dia akan mengonsultasikan dulu dengan kliennya. "Kalau pendapat kami diterima putusan ini, tapi untuk resminya nanti menunggu klien kami," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Absar Kartabrata mengatakan, pertimbangan hakim atas putusan itu tidak logis dan tidak ada korelasinya dengan obyek perkara. "Kami akan banding atas putusan hakim tersebut," tegasnya.

Kasus tersebut muncul ketika Maria Fransiska menggugat BCA sehubungan terjadinya pelelangan atas tanah miliknya.

Kasus gugatan tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Selain BCA, juga turut tergugat Kantor Notaris Sabar Partakoesoema, pegawai notaris berinisial DH dan BPN Kota Bandung.

Kasus berawal saat kliennya mengajukan kredit rumah ke BCA pada 2003 dan disetujui sekira Rp300 juta, dicicil selama sepuluh tahun dengan jaminan sebidang tanah di Cigereleng, kecamatan Regol, Kota Bandung seluas 247 meter persegi berikut bangunannya.

Kemudian Maria memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan

(SKMHT) dan dibuatkan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Setelah proses disetujui, Maria pun melaksanakan kewajibannya, namun pada November 2006 timbul masalah.

Sertifikat hak milik atas nama Maria yang diagunkan dilaporkan oleh DH (pegawai notaris) hilang, begitu juga APHT. Padahal Maria tidak pernah mengaku kehilangan karena diagunkan di BCA dan yang melaporkan pun orang lain tanpa sepengetahuannya.

Setelah itu Maria disuruh menandatangani suatu berkas tanpa dibacakan terlebih dahulu. Tidak lama kemudian, BCA mengajukan permohonan lelang untuk menjual aset Maria berupa sebidang tanah berikut bangunan SHM No. 2935 yang terletak di Jalan Sriwijaya. Atas tindakan semua itu Maria merasa dirugikan.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement