Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syid Bisa Jalani Hukuman Sepertiga dari Tuntutan

Dadan Muhammad Ramdan , Jurnalis-Senin, 02 November 2009 |10:35 WIB
Syid Bisa Jalani Hukuman Sepertiga dari Tuntutan
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Syid, bocah yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu angkatnya, Etty Rochayati tetap menjalani proses hukum. Kendati demikian, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap proses hukum tidak merenggut masa depannya.

"Saat ini masih dalam pemberkasan di Polres Jakarta Timur. Proses hukum tetap berlanjut, tapi kita berharap hukumannya bisa diperingan," kata Sekjen Komnas PA Aris Merdeka Sirait kepada okezone, Senin (2/11/2009).

Aris menyatakan, jika Syid tetap diproses dengan UU Pengadilan Anak maka hukuman yang dijatuhkan hakim nantinya diharapkan hanya satu per tiga dari tuntutan. "Ini tanpa mengurangi rasa hormat dan turut berduka terhadap keluarga korban," ujarnya.

Syid dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berakibat meninggal dunia. Dengan pasal itu, kata Aris, Syid diancam dengan hukuman naksimal 7 tahun penjara. "Karena dia masih kanak-kanak, bisa menjalani satu per tiga tuntutannya," ujarnya.

Adanya pertimbangan keringanan hukuman tersebut karena Syid masih kanak-kanak sehingga masih memiliki masa depan. "Jadi kita berharap putusannya adil demi anak, juga bagi korban, sebab tidak bisa sepihak maunya anak. Kita juga simpati terhadap korban dan keluarganya," papar Aris.

Polres Jaktim menetapkan Syid sebagai tersangka pembunuhan Etty Rochyati, pengajar di Sekolah Farmasi RSPAD. Etty adalah ibu angkat Syid yang merupakan bocah korban bencana tsunami. Belakangan diketahui Syid, masih memiliki ibu kandung.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement