SIDOARJO - Setelah menerima laporan dari wali murid dan melakukan penyelidikan, Polres Sidoarjo segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Sidoarjo, Agus Budi Tjahyono untuk mengungkap kasus "ujian Mak Erot" untuk siswa SD itu.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Agung Pribadi mengatakan, pihaknya sudah membuat surat panggilan untuk Kadindik dengan tembusan Bupati Sidoarjo. "Kita melanjutkan kasus ini karena sudah meresahkan masyarakat," ujarnya Minggu (1/11/2009).
Pemanggilan itu, lanjut Agung, karena Agus menjabat sebagai Kadindik dan semestinya mengetahui tentang seluk belum persoalan itu. Selain Agus, polisi berencana menghadirkan dua saksi ahli untuk mendukung penyelidikan kasus tersebut.
"Dua saksi ahli itu, ahli bahasa dari Unesa dan ahli hukum dari Unibraw. Kami ingin tahu dari tinjauan hukum dan bahasa. Karena kasus ini sudah meresahkan masyarakat," ujar Agung Pribadi.
Polisi kini telah memiliki barang bukti berupa lembar soal UTS SD kelas 6 yang ada kalimat tidak senonohnya. Selain itu, dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi juga sudah memintai keterangan dari pelapor dan saksi dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Kini, kata Agung, polisi akan meningkatkan penanganan ke tahapan penyidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Sidoarjo, Agus Budi Tjahyono.
Sementara itu, Kadindik Sidoarjo Agus Budi Tjahyono, mengaku akan mengikuti prosedur yang ada. Termasuk langkah kepolisian yang ikut mengusut kasus ini "Kita akan mengikuti prosedur yang ada, termasuk langkah polisi yang mengusut kasus ini," ujarnya.
(Abdul Rouf/Koran SI/ded)